banner 728x90
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi menjelaskan ketentuan berlalu lintas pada saat konvoi kampanye rapat umum kepada peserta Pemilu 2024 saat rakor persiapan kampanye rapat umum dengan KPU Bintan di Hotel Bhadra Resort, Selasa (16/1/2024) kemarin. F- humas polres bintan

Peserta Konvoi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 Dilarang Menggunakan Knalpot Brong, Pengendara Ugal-ugalan Ditindak

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satlantas Polres Bintan mengingatkan kepada peserta konvoi kampanye rapat umum (terbuka) Pemilu 2024 dilarang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing. Peserta wajib menggunakan helm standar. Bagi pengendara yang ugal-ugalan akan ditindak.

Peraturan lalu lintas tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi pada saat mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye metode rapat umum yang dilaksanakan di Hotel Bhadra Resort, Selasa (16/1/2024). Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Bintan Harris Daulay. Turut hadir Anggota KPUD Bintan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Sabrima Putra SH, Kasat Intelkam Polres Bintan Budi Tambunan, Kasat lantas Polres Bintan AKP Khapandi, perwakilan Kejari Bintan, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga :  DWP Bintan Mengungkap Rahasia untuk Membentuk Ketahanan Tubuh dan Kecerdasan Anak

Ketua KPUD Bintan Harris Daulay menyampaikan, rapat koordinasi ini dilakukan sebagai sinergitas kepada stakeholder bersama penyelenggara pemilu dalam memfasilitasi kampanye metode rapat umum.

“Kampanye Pemilu 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama sudah dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024. Tahap kedua akan dimulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” sebut Haris Daulay.

Ketua KPUD kabupaten Bintan juga menyampaikan pelaksanaan kampanye metode rapat umum serta titik lokasi rapat umum, disampaikan juga kepada partai politik yang mengikuti Pemilu di Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menawarkan Kerja Sama Ini kepada Menteri Luar Negeri dan Pendidikan Singapura

Kasat lantas Polres Bintan AKP Khapandi mengingatkan kepada peserta yang hadir dalam rapat tersebut, agar para peserta dapat mematuhi aturan lalu lintas demi untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya pada saat konvoi.

“Peserta kampanye wajib mematuhi peraturan lalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan raya. Karena membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan yang lain. Peserta kampanye yang menggunakan kendaraan roda dua tidak boleh menggunakan knalpot brong, tidak boleh berboncengan lebih dari 1 orang, dan selalu menggunakan helm ganda,” kata Kasat Lantas Polres Bintan.

AKP Khapandi juga mengingatkan, Satuan Lalu Lintas Polres Bintan siap untuk melakukan pengawalan dan pengamanan rombongan (konvoi), dari tempat bergeraknya rombongan hingga sampai ke lokasi rapat umum terbuka. Pengawalan tersebut guna tercapainya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Bintan.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Optimis Mencapai Target Bintan Zero Stunting

Kendaraan yang digunakan untuk keperluan kampanye rapat umum agar memenuhi like jalan dan gunakan sesuai peruntukannya. Jika ada pengendara yang ugal-ugalan, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm SNI, Satlantas Polres Bintan akan menegur pengendara tersebut.

“Apabila pengendara tersebut tidak mau mengindahkan teguran, maka kami akan melaksanakan tindakan penegakan hukum dengan Tilang Elektronik (Etle),” tegas AKP Khapandi Kasat Lantas Polres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *