Karimun, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres Karimun mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku curat ini telah mencuri tangga aluminium dan tabung gas serta beberapa barang lainnya di 12 tempat kejadian perkara (TKP).
“Satreskrim mengungkap (Curat) yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Kamis (4/1/2024).
Kapolres Karimun menerangkan,berawal pada Rabu (27/12/2023) lalu, sekitar pukul 18.40 WIB, pelapor diberitahu oleh beberapa warga melalui grup WhatsApp (WA) Perumahan Bukit Indah Karimun berupa rekaman CCTV, bahwa telah terjadi pencurian berupa tabung gas dan 3 tangga.
Pelaku inisial HS (21) diamankan Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Teuku Umar. Tepatnya di bengkel FRT Tanjung Balai Karimun. Kemudian, pelaku inisial DHS (19) diamankan, Selasa (2/1/2024 sekira pukul 21.00 Wib
Pelaku melakukan aksi pencurian sejak Oktober 2023, dengan modus pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah. Atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.
Adapun barang yang dicuri diantaranya tangga almunium ukuran 12 kaki sebanyak 1, tangga almunium ukuran 9 kaki sebanyak 1, tangga almunium ukuran 8 kaki sebanyak 3, tangga almunium ukuran 7 kaki sebanyak 2, gerobak sebanyak 3, mesin potong rumput sebanyak 1 dan tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 1 tabung.
“Hasil interogasi pelaku melakukan aksinya sebanyak 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan nilai barang curian sekira sebesar Rp10 juta,” sebut Kapolres Karimun.
“Dari pelaku diamankan barang bukti 1 tangga aluminium 12 kaki, 1 tangga aluminium 7 kaki, 1 tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit sepeda Suzuki warna Biru, 1 mesin rumput dan 1 unit Hanphone merek Xiaomi serta 3 lembar nota,” sambung Kapolres. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS