banner 728x90
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus meminta penjelasan kepada dua pelaku curat di 12 TKP saat jumpa pers, Kamis (4/1/2024). F- ion/suaraserumpun.com

Polres Karimun Mengamankan Dua Pelaku Curat di 12 TKP

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres Karimun mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku curat ini telah mencuri tangga aluminium dan tabung gas serta beberapa barang lainnya di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

“Satreskrim mengungkap (Curat) yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Karimun menerangkan,berawal pada Rabu (27/12/2023) lalu, sekitar pukul 18.40 WIB, pelapor diberitahu oleh beberapa warga melalui grup WhatsApp (WA) Perumahan Bukit Indah Karimun berupa rekaman CCTV, bahwa telah terjadi pencurian berupa tabung gas dan 3 tangga.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Mendatangi Mako Lanal Bintan, Bawa Kado Spesial

Pelaku inisial HS (21) diamankan Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Teuku Umar. Tepatnya di bengkel FRT Tanjung Balai Karimun. Kemudian, pelaku inisial DHS (19) diamankan, Selasa (2/1/2024 sekira pukul 21.00 Wib

Pelaku melakukan aksi pencurian sejak Oktober 2023, dengan modus pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah. Atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.

Adapun barang yang dicuri diantaranya tangga almunium ukuran 12 kaki sebanyak 1, tangga almunium ukuran 9 kaki sebanyak 1, tangga almunium ukuran 8 kaki sebanyak 3, tangga almunium ukuran 7 kaki sebanyak 2, gerobak sebanyak 3, mesin potong rumput sebanyak 1 dan tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 1 tabung.

Baca Juga :  Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di Pengadilan TUN, Musda di Kepri Ditunda Lagi

“Hasil interogasi pelaku melakukan aksinya sebanyak 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan nilai barang curian sekira sebesar Rp10 juta,” sebut Kapolres Karimun.

“Dari pelaku diamankan barang bukti 1 tangga aluminium 12 kaki, 1 tangga aluminium 7 kaki, 1 tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit sepeda Suzuki warna Biru, 1 mesin rumput dan 1 unit Hanphone merek Xiaomi serta 3 lembar nota,” sambung Kapolres. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *