Bintan, suaraserumpun.com – Polsek Tambelan jajaran Polres Bintan bersama Forkopincam dan tokoh masyarakat memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol jenis arak putih, Selasa (2/1/2024). Arak tersebut merupakan barang bukti hasil razia Polsek Tambelan di kapal roro KM Bahtera Nusantara 03.
Kapolsek Tambelan Iptu Taufik menjelaskan, minuman alkohol jenis arak tersebut berasal dari daerah Semparuk Sintitete, Kalimantan Barat (Kalbar). Arak tersebut dibawa oleh penumpang dari Kalbar, yang akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kecamaten Tambelan.
“Awalnya, ada laporan dan hasil penyelidikan Intelkam Polsek Tambelan, ada penumpang kapal Roro KM Bahtera Nusantara 03 yang membawa minuman beralkohol jenis arak, dari Kalbae. Dari informasi itu, kita langsung razia dan melakukan pemeriksaan ke kapal roro,” jelas Iptu Taufik.
Barang bukti minuman beralkohol jenis arak tersebut ditemukan dan diamankan oleh tim Pengamanan Nataru 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambelan Iptu Taufik.
“Ada 213 botol, masing-masing berisikan 600 mili liter arak. Nah, hari ini, minuman alkohol jenis arak ini langsung dimusnahkan bersama Forkopincam, tokoh masyarakat, Ketua LAM dan tokoh agama. Para majelis taklim Kecamatan Tambelan juga menyaksikan pemusnahan minuman beralkohol arak ini,” demikian disampaikan Iptu Taufik. (yen)
Editor: Sigik RS