banner 728x90
Elyza Riani Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar memperlihatkan laporan tentang pencemaran nama baik soal bantuan sembako Baznas Bintan berisikan bahan kampanye di Polres Bintan, Selasa (19/12/2023). F- ist

Elyza Riani Melapor ke Polres Soal Penyebar Berita Hoaks Paket Sembako Baznas Berisi Bahan Kampanye

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Elyza Riani Caleg DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Golkar melapor ke Polres Bintan, soal penyebar berita bohong (hoaks) tentang paket sembako Baznas berisi bahan kampanye miliknya. Elyza Riani bersama kuasa hukumnya mendatangani Polres Bintan, Selasa (19/12/2023) siang tadi.

Elyza Riani SH selaku klien Kantor Hukum Generation Pillar Law Firm & Partners Jakarta Pusat mendatangi Polres Bintan, untuk melaporkan beberapa orang oknum yang mengakibatkan penyebaran berita bohong dan atau menyesatkan/pencemaran nama baik, melalui media elektronik.

Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bintan Dapil I nomor urut 9 dari Partai Golkar, Elyza Riani SH mengadu ke Polres Bintan sekitar pukul 14.00 WIB. Elyza Riani didampingi oleh kuasa hukumnya Salman Nusantara SH MH dan Arif Rahmat SH MH dari Kantor Hukum Generation Pilar Law Firm & Partners yang beralamat Kantor di Komplek Harmoni Plaza Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Desa Busung Jadi Pilot Project Desa Cantik di Kabupaten Bintan

Mereka datang guna melaporkan beberapa orang oknum yang mengakibatkan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyesatkan dan menimbulkan pencemaran nama baik Elyza Riani SH, melalui media elektronik. Pekan lalu, beredar foto Kartu Nama Caleg Elyza Riani yang dengan sengaja direkayasa, berada dalam paket sembako bantuan Baznas. Seperti yang tersebar di sejumlah media massa.

Salman Nusantara SH MH mengatakan, bahwa laporan tersebut diajukan, karena kliennya Elyza Riani SH yang merupakan istri Sekda Bintan itu, merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab. Laporan Elyza Riani sudah diterima oleh pihak Kepolisian Polres Bintan dengan Nomor LP/B/XII/2023/SPKT/Polres Bintan tertanggal 18 Desember 2023.

Baca Juga :  Berkunjung ke Pagoda Tertinggi di Indonesia, Menteri Agama RI: Hari Ini Saya Bisa Membayar Utang

“Ddengan tegas kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak-pihak terkait. Agar hukum bisa ditegakkan tanpa tebang pilih,” kata kuasa hukum Elyza Riani dalam keterangan resminya yang diterima redaksi suaraserumpun.com.

Kuasa hukum Elyza Riani SH menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk bekerja semaksimal mungkin, dalam mengungkap kasus ini dengan terang benderang.

“Karena mengakibatkan pencemaran nama baik dan sudah meresahkan masyarakat banyak. Akibat penyebaran foto-foto yang tidak bertanggung jawab tersebut,” sebutnya.

Elyza Riani SH menyayangkan atas peristiwa yang terjadi. Elyza Riani menyatakan, dirinya tidak pernah berada di lokasi pada saat pembagian sembako. Serta tidak pernah mengarahkan timnya maupun orang lain, untuk menyelipkan kartu nama miliknya ke dalam bingkisan paket sembako yang disalurkan oleh Baznas Kabupaten Bintan tersebut.

Baca Juga :  Peduli Korban Gempa Cianjur, Polres Bintan Mengumpulkan Bantuan

Kuasa Hukum Elyza Riani, Salman Nusantara menambahkan, peristiwa yang menimpa kliennya itu diduga kuat sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk menghancurkan elektabilitas kliennya. Mengingat karena kliennya itu tidak mengetahui sama sekali adanya kegiatan pembagian paket sembako yang disalurkan oleh Baznas Kabupaten Bintan itu.

“Oleh karenanya, selaku kuasa hukum dari Ibu Elyza Riani, kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera membuka secara terang benderang, masalah yang terjadi ini. Dengan menemukan siapa aktor intelektualnya di balik peristiwa ini semua. Sehingga nama baik klien kami, dapat dipulihkan lagi,” pintanya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *