banner 728x90
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penangkapan empat tersangka judi-bola yang dikendalikan dari negara Filipina, saat ekspos di Jakarta, Rabu (13/12/2023). F- div humas polri

Ternyata Judi Bola Dikendalikan dari Negara Filipina, Polri Menangkap Empat Tersangka

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Ternyata praktik judi bola di Indonesia dikendalikan dari negara Filipina. Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com, dan www.sepaktop.com. Empat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit saat memberikan keterangan pers di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga :  Bentuk Satgas Penanganan PMK Ternak, Ansar: Kita Mudahkan Pengiriman Sapi dari Luar

Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

Baca Juga :  Malam Ini, Saksikan Derby Manchester Berburu Gelar Kedua di Final Piala FA

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.

Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (yen)

Baca Juga :  Presiden Membebaskan Pakai Masker dan Tes Antigen/PCR, Ini Tanggapan Ansar Ahmad

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *