banner 728x90
Satgas Banops Polres Bintan mengecek kendaraan operasional pengaman Pemilu 2024, Rabu (6/12/2023). F- humas polres bintan

Satgas Banops Polres Bintan Cek Kelayakan Kendaraan Operasional Pengamanan Pemilu 2024

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satgas Banops Polres Bintan yang membawahi beberapa Kasubsatgas, termasuk Subsatgas Logistik mengecek kelayakan kendaraan operasional, untuk pengamanan Pemilu 2024, Rabu (6/12/2023). Berikut hasil pengecekan kendaraan operasional pengamanan Pemilu 2024 tersebut.

Subsatgas Logistik Polres Bintan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas yang digunakan personel. Pemeriksaan kendaraan operasional ini, untuk mendukung tugas dalam operasi patroli maupun untuk pengawalan. Sekaligus mendukung suksesnya Operasi Mantab Brata Seligi 2023-2024.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM selaku Kaopsres mengatakan, saat ini. telah memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. Tentunya diperlukan kendaraan yang layak operasi, yang digunakan untuk pengawalan dan pengamananan jalannya kampanye.

Baca Juga :  Perbasi Kepri Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2022-2026, Syaratnya Gampang

“Untuk lancarnya Operasi Mantab Brata seligi 2023-2024, salah satu pendukung operasi adalah Satgas BanOps, yang membawahi beberapa Subsatgas. Satu di antaranya yaitu Subsatgas Logistik, yang bertanggung jawab tentang ketersediaan kendaraan maupun BBMnya. Sehingga kendaraan tersebut harus layak operasional,” ujar Kapolres Bintan.

Demikian juga dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan, kata Kapolres Bintan, harus sesuai dengan rencana operasi yang telah dibuat. Sehingga tidak ada terjadi penyalahgunaan anggaran khususnya pada masing-masing Satuan Tugas.

AKBP Riky Iswoyo mengatakan, kendaraan dinas tersebut digunakan hanya untuk keperluan dinas dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Maroko Si Pembunuh Raksasa Tumbang, Perancis Vs Argentina di Final Piala Dunia 2022

“Sudah ada satgas yang mengawasinya. Yaitu Subsatgas Propam,” ungkap AKBP Riky Iswoyo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan pengemudinya semua kendaraan dinyatakan layak operasi. Demikian juga terhadap pengendaranya, juga sudah memenuhi persyaratan dan perlengkapan sesuai dengan aturan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *