Batam, suaraserumpun.com – Berdasarkan survei Penilaian Integritas (SPI), untuk Kabupaten Bintan telah mendapat apresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Selisih nilai kenaikan SPI dari tahun 2021 dengan nilai 69,95 persen telah naik 7,2 persen. Sehingga nilai SPI tahun 2022 Pemkab Bintan mencapai 77,15 persen.
Hal tersebut diketahui usai Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Sekda Kabupaten Bintan Ronny Kartika hadir dalam kegiatan Rakorwasda Provinsi Kepri Tahun 2023, di Swiss Bell Hotel Kota Batam, Selasa (28/11/2023) malam.
“Alhamdulilah tadi Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk Kabupaten Bintan tahun 2022 lebih baik dari tahun 2021, naik 7,2 persen. Dan untuk tahun 2023, kita harapkan dapat lebih baik lagi,” ujar Roby Kurniawan.
Diketahui bahwa SPI yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut dalam rangka untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh institusi pemerintah.
SPI dilakukan di 94 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 508 Kabupaten/kota. SPI juga memetakan risiko korupsi pegawai di Lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui Survei Elektronik Penilaian Integritas.
Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi. Dalam SPI ini, KPK melibatkan BPS dan Pemda sebagai narahubung teknis kegiatan SPI di daerah. (yen)
Editor: Sigik RS