banner 728x90
18 badan publik menerima anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Kepri yang diserahkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kamis (23/11/2023). F- diskominfo kepri

Komisi Informasi Kepri Memberikan Anugerah kepada 18 Badan Publik

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 kepada 18 badan dan dinas di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (23/11/2023). 18 badan publik se-Provinsi Kepri yang menerima anugerah tersebut dengan kualifikasi informatif.

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad yang menyerahkan langsung piagam penghargaan menyebutkan, kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokrasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan, sekaligus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas.

Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

Baca Juga :  Polda Kepri Memusnahkan Kokain dari Anambas dan Sabu

“Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujar Gubernur Ansar.

Penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori instansi vertikal tingkat provinsi yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kepri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepri, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Yang Tersisa dari Kundapil ke Lingga, Cen Sui Lan Meneteskan Air Mata di Desa Pulau Batang

Kategori instansi vertikal tingkat kabupaten/kota yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Anambas.

Kategori pemerintah kabupaten/kota yaitu Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kategori OPD Pemprov Kepri yaitu Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Hamdani mengapresiasi kepada para penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Ia berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya.

Hasan SSos Kepala Diskominfo Kepri menerima anugerah dari Komisi Informasi yang diserahkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. F- diskominfo kepri

“Kami berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya,” ujar Hamdani.

Baca Juga :  Hafizha Rahmadhani Berbagi 100 Paket Sembako buat Warga di Penaga

Turut hadir dalam penganugerahan tersebut yang mewakili Kajati Kepri yaitu Wakajati Kepri Rini Hartatie, Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, anggota Tim Percepatan Pembangunan Basyarudin Idris dan Suyono Saeran, dan perwakilan Forkopimda Kepri lainnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *