banner 728x90
Hasan SSos Pj Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan pidato Ranperda APBD tahun anggaran 2024 dalam paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (20/11/2023). F- diskominfo tanjungpinang

2024, Estimasi Belanja Pemko Tanjungpinang Mencapai Rp1,091 Triliun

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Estimasi belanja daerah Pemko Tanjungpinang pada tahun anggaran 2024 mendatang, mencapai Rp1,091 triliun. Belanja tersebut tertuang dalam Ranperda APBD tahun anggaran 2024 Kota Tanjungpinang yang disampaikan Pj Wali Kota Tanjungpinang kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

DPRD Kota Tanjungpinang, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian ranperda tentang APBD beserta nota keuangan Kota Tanjungpinang, tahun anggaran 2024, Senin (20/11/2023).

Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I Novaliandri Fathir dan Wakil Ketua II Hendra Jaya serta Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan SSos.

Baca Juga :  Mudik Diberi Kelonggaran, Polres Bintan Menyiapkan Delapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

Dalam pidatonya Hasan menyampaikan, berdasarkan target pendapatan daerah pada Ranperda APBD tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp986 miliar. Terdiri dari PAD sebesar Rp198 miliar, pendapatan transfer Rp776 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp11 miliar.

Sedangkan untuk belanja daerah, lanjut Hasan, adalah sebesar Rp1,091 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga yang diarahkan untuk urusan pemerintahan pada program kegiatan yang sudah ditentukan.

Selanjutnya, untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemko Tanjungpinang memperhitungkan target penerimaan pembiayaan pada ranperda APBD 2024 sebesar Rp105 miliar.

Baca Juga :  Beli Motor Hasil Curian Lewat Facebook, Seorang Penadah Ditangkap

“Semoga Ranperda tersebut dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi perda,” kata Hasan menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *