banner 728x90
Panit Binmas Polsek Bintan Utara Polres Bintan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada murid SMPN 24 Bintan, Sosialisasi yang disampaikan agar anak-anak terhindar dari kenakalan remaja, senin (6/11/2023).F-Humas Polsek Bintan Utara

Polsek Bintan Utara Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekolah

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polsek Bintan Utara Polres Bintan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada murid SMPN 24 Bintan. Sosialisasi yang disampaikan agar anak-anak terhindar dari kenakalan remaja, Senin (6/11/2023).

Sosialisasi dan edukasi tersebut dilaksanakan oleh Panit Binmas Polsek Bintan Utara IPDA Edi Suratman, Panit Lantas IPDA Muslimin dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baru Brigadir Edo Firmansyah.

Kedatangan Panit Binmas dan rombongan disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 24 Bintan Refli Des, S.Pd.

Materi yang disampaikan oleh Panit Binmas tentang kenakalan remaja yang saat ini sedang marak terjadi di kalangan remaja, seperti berkendaraan yang kebut-kebutan, berboncengan lebih dari satu orang sampai dengan adanya pelecehan seksual yang mengancam anak remaja.

Baca Juga :  AKP Junaidi Menerima Kenaikan Pangkat Pengabdian dari Polri

IPDA Edi Suratman menyampaikan tips aman bagi remaja khususnya siswa SMPN 24 Bintan agar terhindar dari kenakalan remaja.

“Bagi siswa jangan sekali-sekali mencoba untuk menggunakan narkoba. Narkoba akan merusak pikiran dan tingkah laku karena narkoba mengandung zat adiktif yang dapat mempengaruhi pikiran yang sehat menjadi tidak sehat,” kata IPDA Edi Suratman.

Jika para siswa mengetahui adanya peredaran narkoba, sambungnya, segera melaporkan kepada Kepala Sekolah atau guru jika kejadiannya di sekolah.

“Namun jika kejadiannya di luar sekolah segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas,” tambahnya.

Baca Juga :  Ansar Ahmad: 2023, Rp60 Miliar untuk Fasum Perumahan di Kota Batam

Setelah Panit Binmas memberikan sosialisasi, dilanjutkan oleh Panit Lantas IPDA Muslimin dengan memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas.

Ia menyampaikan bahwa siswa-siswa yang belum mencapai usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai sepeda motor.

“Kami mengimbau siswa dan siswi jangan sekali-sekali melakukan balap liar dan juga jangan menjadi penonton jika ada balap liar. Jika ada menemukan terjadinya balap liar segera hubungan polisi agar bertindak membubarkan aksi balap liar tersebut,” ujarnya.

Semua penjelasan yang disampaikan oleh para narasumber dapat dipahami para siswa.

Baca Juga :  Edy Rahmayadi dan Ustaz Abdul Somad Bahas Keumatan di Rumah Quran Hj Rohana

Para narasumber juga menyampaikan, bagi pelaku narkoba ada ancaman pidananya. Demikian juga dengan pelanggar lalulintas juga ada ancaman pidana dan ancaman pelanggarannya.

Sementara Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasihumas IPDA Missyamsu Alson menyampaikan, bahwa saat ini Polri sedang gencar-gencarnya memberikan imbauan dan sosialisasi menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif, dan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan aman, lancar dan sejuk.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024”, imbau IPTU Alson.(yen)

Editor : Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *