Beranda All News Wow! 321 Caleg Bersaing Memperebutkan 25 Kursi di DPRD Bintan

Wow! 321 Caleg Bersaing Memperebutkan 25 Kursi di DPRD Bintan

356
Haris Daulay Ketua KPU Bintan bersama komisioner melaksanakan rapat pleno penetapan DCT Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan pada Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023). F- kpu

Bintan, suaraserumpun.com – KPU Kabupaten Bintan telah melaksanakan rapat pleno, dan menetapkan 321 nama sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Jumat (3/11/2023). 321 Calon Legislatif (Caleg) ini bersaing untuk merebutkan 25 kursi di DPRD Kabupaten Bintan periode 2024-2029. Wow!

Penetapan 321 DCT tersebut dilakukan berdasarkan rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bintan di Kantor KPU Bintan. Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay menyampaikan, total 321 DCT calon legislatif tersebut berasal dari 15 Partai Politik yang mengajukan.

Baca Juga :  Workshop Literasi Sejuta Pemirsa, Roby Kurniawan Memaparkan Bintan is the Window of Indonesia

“Total DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan pada Pemilu 2024 sebanyak 321 orang,” sebut Haris Daulay.

Haris menyampaikan, sebanyak 321 nama pada DCT tersebut terdiri dari 198 caleg laki-laki dan 123 caleg perempuan. Dengan presentase keterwakilan perempuan sebanyak 38,3 persen. Mereka akan ikut kontestasi untuk memperebutkan 25 kuota kursi DPRD Kabupaten Bintan di 4 daerah pemilihan.

Haris menambahkan, setelah penetapan DCT, pihaknya akan kembali mengumumkan DCT tersebut kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik, Sabtu (4/11/2023) besok. Selain itu masyarakat juga bisa mengakses informasi penetapan tersebut melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga :  Pawai Muharam 1444 Hijriah Kepri Disaksikan Ribuan Warga, Begini Pesan Dewi Kumalasari

Setelah ditetapkan, maka dengan resmi bahwa citra diri dari masing-masing calon legislatif tersebut telah melekat, misalnya nama, nomor urut, gelar dan partai politik serta daerah pemilihan untuk disosialisasikan kepada masyarakat pada masa kampanye.

“Walaupun sudah resmi tapi belum boleh dikampanyekan karena belum masuk tahapan kampanye, tunggu hingga tanggal 28 November dulu”, tegas Haris.

Haris menambahkan bahwa pihaknya akan meneruskan penetapan DCT tersebut kepada KPU RI untuk persiapan pengadaan dan penceyakan surat suara. Dirinya mengaku sudah mendapat persetujuan dari partai politik bahwa penulisan nama, nomor urut dan gelar setelah pencermatan sudah sesuai.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Rp300 Miliar Lelang Dini untuk Sarpras di Tanjung Banon Rempang

“Kami akan laporkan ke KPU RI untuk dilakukan pencetakan logistik surat suara”, tutup Haris. (yen)

Editor: Sigik RS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here