Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan menurunkan personel untuk melakukan pengamanan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (30/10/2023). Penertiban yang mencapai 1.434 APS ini dilakukan Bawaslu bersama tim gabungan.
Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa spanduk dan baliho diturunkan oleh Bawaslu dan tim gabungan. Karena melanggar ketentuan sesuai dengan aturan Pemilihan Umum. Sebelum pelaksanaan penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) terlebih dahulu dilaksanakan apel untuk dilakukan pengarahan oleh Bawaslu.
Apel tim gabungan itu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Kecamatan, Satpol PP dan pemerintah daerah.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM mengatakan, personel Polres Bintan hanya melakukan pendampingan saja. Guna memastikan bahwa tugas yang dilaksanakan oleh Polri, hanya melakukan pengamanan saja. Sedangkan pelaksana penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut adalah dari Panwas bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bintan.
“Kami dari Polri hanya bertugas melakukan pengamanan saja untuk memastikan bahwa tugas dari penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu berjalan dengan aman dan lancar, selama penurunan APS,” kata Kapolres Bintan.
Jumlah personel Polres Bintan untuk melakukan pendampingan sebanyak 34 orang, ditambah dari Polsek di Kabupaten Bintan hingga sampai ke Kecamatan Tambelan.
Dari hasil penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut terdapat 1.434 APS yang diturunkan oleh petugas. Selanjutnya APS tersebut disimpan di kantor Sekretariat Panwascam masing-masing. (yen)
Editor: Sigik RS