banner 728x90
Hasan SSos Pj Wali Kota Tanjungpinang dan staf Kemensos RI menyerahkan bantuan permakanan kepada sebelas lansia di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (20/10/2023). F- diskominfo tanjungpinang

Pj Wako Tanjungpinang Membagikan Bantuan Permakanan Program Kemensos buat Lansia

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Tanjungpinang Hasan SSos membagikan bantuan permakanan program Kemensos RI buat sebelas orang lanjut usia (lansia) di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (20/10/2023). Bantuan tersebut diserahkan wilayah Kelurahan Bukit Cermin.

Pj Wako Tanjungpinang Hasan SSos menyampaikan, bantuan permakanan berupa nasi berikut lauk pauk yang diserahkan itu, merupakan program dari Kementerian Sosial RI.

“Program ini tentu sangat mulia, tentu kami pemko sangat mengapresiasi Kemensos yang sudah menyelenggarakan,” kata Hasan.

Hasan berharap, dengan adanya bantuan ini bisa meringankan beban lansia untuk kehidupan sehari-hari, terutama dalam kebutuhan makanan. Mudah-mudahan, Pemko Tanjungpinang ke depannya, juga bisa melakukan program yang sama seperti yang dilakukan oleh Kemensos ini.

Baca Juga :  Pangkogabwilhan 1 Tanjungpinang Berganti, Ansar Ahmad: Selamat Datang Laksdya TNI Agus Hariadi

“Mungkin ke depan pemko juga bisa sharing anggaran dan bisa melakukan melalui APBD. Sebab, program ini salah satu untuk mengatasi kemiskinan yang ada di Tanjungpinang,” ujar Pj Wako Tanjungpinang.

Staf Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kemensos RI, Bela Minda Wahyuni menyampaikan, sebelas lansia yang dapat bantuan permakanan ini merupakan lansia yang terdata di Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Menurutnya, program permakanan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat ini merupakan program perdana di Kepri.

“Setiap hari, dua kali diantar makanannya. Satu kali makan, nilainya Rp15 ribu. Dua kali Rp30 ribu,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyerahkan Rp1,441 Miliar untuk Mubalig di Karimun

Ia menambahkan, program ini akan berlangsung hingga akhir Desember 2023 mendatang. Kriteria untuk dapatkan bantuan permakanan ini adalah tidak menerima bantuan BPNT, PKH, tak mampu dan di atas 75 tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *