Bintan, suaraserumpun.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, menyosialisasikan jaminan sosial bagi tenaga kerja dari Program BPJS Pekerjaan kepada kontraktor jasa kontruksi subkon di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Senin (16/10/2023). Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Wahyu Wibowo.
Kegiatan di meeting room PT BAI ini bertujuan untuk menyosialisasikan perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Sekaligus dalam rangka optimalisasi perlindungan pekerja jasa konstruksi. Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang memaparkan program perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi bersama Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Kepri.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad menjelaskan, program terkhusus jasa konstruksi ini menjadi perhatian Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.
“Kami memberikan pemahaman terkait manfaat jaminal sosial ketenagakerjaan, selama mereka menjalani proyek. Sehingga diharapkan dari perusahaan yang hadir dalam pertemuan ini seperti stakeholder, vendor maupun mitra dalam lingkup perusahaan, juga ikut dalam program jaminan sosial,” harap Sunjana Achmad.
Dengan diadakan sosialisasi ini, diharapkan agar seluruh subkon mendaftarkan proyek dan tenaga kerjanya.
“Terlebih program Jasa Konstruksi ini juga menjadi perhatian oleh Wasnaker. Agar seluruh subkon di PT BAI mendaftarkan proyek dan tenaga kerjanya,” demikian disampaikan Sunjana Achmad Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. (yen)
Editor: Sigik RS