banner 728x90
Warga Tanjungpinang antre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor UPT Samsat Tanjungpinang, baru-baru ini. F- yen/suaraserumpun.com

Info Terkini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 16 Oktober sampai 18 November

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Info terkini bagi pemilik kendaraan bermotor. Pekan depan, ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berlakunya dari tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023. Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

Baca Juga :  Mayday 2024, Roby Kurniawan: Perusahaan dan Buruh Ibarat Mencari Jodoh

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menghimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar Ahmad, Kamis (12/10/2023).

Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Perancis Vs Swiss: Juara Dunia Kalah Adu Penalti di Babak 16 Besar Euro 2020

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Info terkini pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon PKB 50 persen. F- diskominfo kepri

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *