banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima aspirasi warga tentang kesulitan mengurus untuk mendapatkan kuota solar bersubsidi, belum lama ini, F- diskominfo bintan

Roby Kurniawan: Susah Mengurus Kuota BBM Solar Bersubsidi, Kontak Nomor Ini

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, jika susah mendapatkan BBM solar bersubsidi atau mengurus secara online, masyarakat boleh menghubungi nomor kontak Dinas Perikanan atau PTSP Kabupaten Bintan. Silakan menghubungi 0812-6586-063 (Salmon, Dinas Perikanan Bintan), atau 0823-3943-8643 (Fifi, DPMPTSP Bintan).

Hal itu sebagai upaya menindaklanjuti aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu atau dikenal dengan sebutan Si Cantik, yang masih dalam tahapan verifikasi sebagian data nelayan. Bupati Bintan Roby Kurniawan mengeluarkan kebijakan untuk menjawab persoalan nelayan yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga :  Safari Ramadan ke Masjid Al-Hijrah Sekupang Batam, Ansar Ahmad Bantu Rp70 Juta

Bupati Bintan Roby Kurniawan langsung menginstruksikan Dinas Perikanan untuk segera membuat edaran terkait nelayan agar dapat membeli BBM ke penyalur-penyalur yang ada, sembari menyelesaikan hasil verifikasi si Cantik. Hal ini ditujukan agar aktifitas nelayan tidak terganggu.

“Kita bahas bersama tadi, jadi kita putuskan gunakan edaran kepasa penyalur dan masyarakat. Silahkan masyarakat khususnya nelayan untuk membeli BBM sesuai kebutuhannya,” kata Roby Kurniawan, Selasa (10/10/2023).

Kepala Dinas Perikanan Bintan M Fachrimsyah menjelaskan, hingga saat ini timnya telah memproses lebih dari 400 data nelayan yang telah mendapatkan rekomendasi terkait BBM melalui si Cantik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Bagi Konsumen Pengguna.

Baca Juga :  Ansar Paparkan Program Pembangunan saat Silaturahmi dengan Masyarakat Perumahan Marcelia Batam

Fachrim menambahkan, kebijakan edaran ini diberlakukan mulai besok sembari menunggu semua permohonan nelayan diverifikasi dan dikeluarkan rekomendasinya.

“Kebijakannya penyalur bisa menyalurkan kepada nelayan yang membutuhkan minyak. Teknisnya masih secara manual, nanti ketika semua sudah terverifikasi baru semuanya lewat aplikasi,” terangnya.

Masyarakat juga dipersilakan menghubungi nomor kontak terkait kebijakan tersebut. Termasuk bagi yang membutuhkan pendampingan proses pendaftaran aplikasi. Berikut kontak person yang bisa dihubungi, 0812-6586-063 (Salmon, Dinas Perikanan Bintan) atau 0823-3943-8643 (Fifi, DPMPTSP Bintan). (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *