banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Wabup Bintan Ahdi Muqsith serta Sekda Ronny Kartika bersama PNS dan Jafung di lingkungan Pemkab Bintan yang baru dilantik, Jumat (6/10/2023). F- diskominfo bintan

Pesan Roby Kurniawan buat PNS dan Jafung di Pemkab Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan mengangkat 296 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus melantik 207 ASN ke dalam jabatan fungsional (Jafung) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, di Aula Kantor Bupati Bintan, pusat pemerintahan Bandar Seri Bentan, Jumat (6/10/2023). Berikut pesan Roby Kurniawan buat PNS dan Jafung di Pemkab Bintan tersebut.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, pengangkatan bagi CPNS menjadi PNS ini merupakan hal yang membahagiakan. Terutama bagi yang menerima pengangkatan tersebut. Namun demikian, Roby Kurniawan berpesan agar status sebagai PNS ini benar-benar diemban dengan ikhlas dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Launching Aplikasi Penyengat, Kadis Kominfo: Ini Bukti Peningkatan Pelayanan dari Polresta

“Sumpah dan janji yang telah diambil harus dihayati dalam mengabdikan diri sebagai PNS. Sebab hakikatnya sumpah dan janji tersebut merupakan ikrar kepada negara, nusa dan bangsa yang khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Bintan,” pesan Roby Kurniawan.

Dari 296 PNS yang baru diangkat terdiri dari 137 PNS Golongan III dan 159 PNS Golongan II. Roby Kurniawan meminta kepada seluruh PNS yang dilantik tersebut tidak sekadar cerdas dan tangkas dalam bekerja. Tetapi, harus disertai akhlakul karimah.

“Karena sejatinya kita pelayan bagi masyarakat. Jaga nama baik Pemerintah Kabupaten Bintan. Mari bersama-sama kita bangun Bintan yang kita cintai ini,” harap Roby Kurniawan.

Baca Juga :  Pemuda yang Satu Ini Menyetubuhi Pelajar di Kawasan Masjid Agung Natuna

Untuk ASN yang dilantik dalam 207 Jabatan Fungsional, Roby Kurniawan mengingatkan, agar terus melahirkan prestasi dalam karir dan tugasnya, sesuai pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *