banner 728x90
Iptu Missyamsu Alson Kasihumas Polres Bintan memberikan keterangan tentang penangkapan penjual sabu. F- yen/suaraserumpun.com

Polres Bintan Mengamankan Penjual Sabu di Relief Antam Saat Operasi Pekat Seligi 2023

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan dan jajaran Polsek Bintan Timur menangkap seorang penjual narkoba jenis sabu di lapangan Relief Antam Kijang, Bintan Timur, Sabtu (30/9/2023) dini hari. Penangkapan tersangka DE (34) warga Bintan Timur si penjual sabu ini dilakukan pada saat Polres Bintan dan jajaran melakukan operasi Pekat Seligi 2023.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan, tim satgas Operasi Pekat Seligi Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DE (34) warga Bintan Timur, Sabtu (30/9/2023) dini hari.

Baca Juga :  Ingin Menyampaikan Pengaduan Persoalan Pelayanan Publik ke Ombudsman? Kirim ke 08119813737

Menurutnya, saat penangkapan, pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti lain yaitu 1 paket narkoba jenis sabu.

“Sehingga barang bukti yang ada pada tersangka menjadi 2 paket,” sebut Iptu Missyamsu Alson, Minggu (1/10/2023) petang tadi.

Saat ini, tersangka DE sudah diamankan di Polres Bintan dan sedang dilakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya.

Polres Bintan sejak tanggal 25 September 2023 melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran seperti prostitusi, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya untuk menciptakan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 agar aman dan kondusif.

Tersangka DE penjual sabu di relief Antam Kijang, Bintan Timur diperiksa Polres Bintan. F- humas polres bintan

Kasihumas Polres Bintan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara narkoba jenis apapun. Karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Hore-hore FC Menjuarai Piala Gubernur Kepri Zona Lingga

“Jika mengetahui ada peredaran narkoba segera melaporkan kepada Polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110,” pesan Iptu Alson. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *