Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan dan jajaran Polsek Bintan Timur menangkap seorang penjual narkoba jenis sabu di lapangan Relief Antam Kijang, Bintan Timur, Sabtu (30/9/2023) dini hari. Penangkapan tersangka DE (34) warga Bintan Timur si penjual sabu ini dilakukan pada saat Polres Bintan dan jajaran melakukan operasi Pekat Seligi 2023.
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan, tim satgas Operasi Pekat Seligi Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DE (34) warga Bintan Timur, Sabtu (30/9/2023) dini hari.
Menurutnya, saat penangkapan, pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti lain yaitu 1 paket narkoba jenis sabu.
“Sehingga barang bukti yang ada pada tersangka menjadi 2 paket,” sebut Iptu Missyamsu Alson, Minggu (1/10/2023) petang tadi.
Saat ini, tersangka DE sudah diamankan di Polres Bintan dan sedang dilakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya.
Polres Bintan sejak tanggal 25 September 2023 melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran seperti prostitusi, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya untuk menciptakan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 agar aman dan kondusif.
Kasihumas Polres Bintan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara narkoba jenis apapun. Karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat.
“Jika mengetahui ada peredaran narkoba segera melaporkan kepada Polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110,” pesan Iptu Alson. (yen)
Editor: Sigik RS