banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH memusnahkan barang bukti sabu yang gagal dibawa dua tersangka ke Sumbawa-NTB, Rabu (27/9/2023). Pemusnahan barang bukti sabu ini disaksikan Kepala BC Tanjungpinang, Pengadilan Negeri, Kejari dan pihak terkait lainnya. F- yen/suaraserumpun.com

Tujuannya Sumbawa-NTB, Hampir 1 Kilogram Sabu Malah Direbus di Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dua orang kurir sabu asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat inisial RHM dan ARM gagal menjalankan misinya. Dua tersangka ini membawa sabu dengan tujuan ke Sumbawa-NTB kampung halamannya, seberat 1.076 gram, atau 1,076 kilogram. Tak sampai tujuan ke Sumbawa, hampir 1 kilogram sabu malah direbus di Polres Bintan, Rabu (27/9/2023).

RHM dan ARM merupakan warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Mereka pergi ke Batam, untuk mengambil sabu dan membawanya lagi ke Sumbawa. Namun saat naik kapal Pelni Bukit Raya di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan Timur, mereka ditangkap. Ketahuan membawa sabu.

Baca Juga :  Tragedi Kanjuruhan Jadi Terbesar Kedua di Dunia, Berikut Pernyataan Lengkap Presiden RI Jokowi

Dalam tas ransel ARM, Satresnarkoba Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur menemukan 507 gram sabu. Sedangkan di dalam tas ransel RHM ditemukan sabu seberat 569 gram. ARM dan RHM kurir sabu tujuan Sumbawa ini ditangkap, Jumat (15/9/2023). Mereka gagal tiba di Jakarta dan meneruskan perjalanan membawa sabu dari bandar di Kota Batam hingga ke Sumbawa, NTB.

Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Bintan pun melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang dibawa tersangka RHM dan ARM. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH, Kasi Pidum Kejari Bintan Andi Akbar, perwakilan Pengadilan Negeri dan pihak terkait lainnya, Rabu (27/9/2023) siang tadi.

Baca Juga :  Pelaku UKM Kelompok Perempuan Banyak Menghadapi Tantangan, Hafizha: Inkubasi Bisnis Solusinya

“Hari ini, 934,5 gram barang bukti sabu dari penangkapan RHM dan ARM ini, kita musnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas. Jadi, hampir 1 kilogram yang dimusnahkan. Sedikit kita sisakan, untuk barang bukti di persidangan nanti,” sebut AKBP Riky Iswoyo Kapolres Bintan di sela pemusnahan sabu dengan menghadirkan tersangka RHM dan ARM warga Sumbawa, NTB tersebut.

“Dari pemusnahan sabu ini, Satnarkoba Polres Bintan berhasil menyelamatkan 3.200-an orang yang berpotensi menggunakan narkoba,” sambungnya.

Kapolres Bintan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak penegak hukum, dalam upaya mencegah peredaran narkoba. Khususnya di wilayah Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  IKT Mengadu ke DPRD Bintan, Bersihkan Isu Penjualan Pulau Tambelan

“Kita terus kembangkan Desa Tangguh Bebas Narkoba, untuk memerangi peredaran narkoba. Kepada pihak jaringan narkoba kami sampaikan, Bintan tidak aman bagi pengedar,” kata Kapolres Bintan menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *