banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Kepri menandatangani nota kesepakatan pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2023 Kepri, Selasa (19/9/2023). F- diskominfo kepri

Sah, Perubahan APBD 2023 Kepri Sebesar Rp4,459 Triliun

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 Provinsi Kepri disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kepri pada rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa (19/9/2023). Perubahan APBD 2023 Kepri disahkan sebesar Rp4,459 triliun.

Persetujuan tersebut termaktub dalam SK DPRD Kepri Nomor 08 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri tahun 2023 menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan Laporan Akhir Banggar dibacakan oleh Ketua Banggar DPRD, Raden Hari Tjahyono.

Baca Juga :  Simak Sanjungan Gubernur Kepri pada Peringatan HUT Ke-12 RSUD Raja Ahmad Tabib

Pada Perda tersebut, ditetapkan perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,120 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp100,6 miliar atau naik 2,50% dari sebelumnya pada APBD Murni sebesar Rp4,019 triliun.

Peningkatan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD, Pendapatan Transfer dan Lain-lain PAD yang Sah.

Kemudian Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,459 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp307,7 miliar atau naik 7,41% dari semula pada APBD Murni sebesar Rp4,152 triliun. Lalu Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp339,3 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp207,1 miliar atau naik 156,66% dari semula pada APBD Murni sebesar Rp132,2 miliar.

Peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan SiLPA sesuai hasil audit BPK dan penyesuaian atas Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.

Baca Juga :  Rumah Warga Tanjung Kumbik Natuna Sudah Benderang, Ansar: Misi Kita Terealisasi

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, Perubahan APBD tahun anggaran 2023 Provinsi Kepulauan Riau tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Gubernur juga mengatakan sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Dokumen RPJMD Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Gubernur Kepri.

Baca Juga :  Rina Bocah 13 Tahun Diterkam Buaya Sungai Gesek Saat Mencari Kerang dengan Kakek

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menambahkan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.

Alokasi anggaran untuk Mandatory spending tersebut di antaranya fungsi Pendidikan 21,93% dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20%, Fungsi Kesehatan 15,51% dari kewajiban sebesar 10%, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik 30,05% dari kewajiban sebesar 40%, Fungsi Pengawasan sebesar Rp36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni diatas Rp.36 miliar untuk total belanja daerah diatas Rp4 triliun, dan Fungsi Pendidikan dan Pelatihan ASN sebesar 0,40% dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 0,34%. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *