banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan disaksikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menandatangani MoU pemberantasan narkoba, Senin (4/9/2023). F- dok/suaraserumpun.com

Bupati Bintan dan Kapolres Bintan Bikin MoU Pemberantasan Narkoba

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membikin perjanjian kerja sama (MoU) tentang sinergitas tugas dan gungsi di bidang pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba. Serta penegakan hukum terhadap narkoba, Senin (4/9/2023).

Penandatanganan nota perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di ruang rapat I Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Bintan, Dansatrad 213/Bintan, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kesbangpol Bintan dan Kasat Narkoba Polres Bintan. Pertemuan ini juga menghasilkan komitmen bahwa semua stakeholder akan saling mengisi sesuai wewenang dan menjalin koordinasi yang berkesinambungan.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dimutasi

“Kita lakukan kerja sama, bukan berarti ini awal. Awal langkah sudah kita mulai dari dulu. Ini ketegasan komitmen bahwa tidak ada ruang dan tempat sedikitpun di Bintan ini bagi siapa pun yang coba-coba memakai apalagi mengedarkan narkoba,” kata Roby Kurniawan Bupati Bintan usai pertemuan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menerangkan, kegiatan kerja sama ini merupakan bentuk dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat, untuk memberantas narkoba.

“Kita sudah punya kampung bebas narkoba di Bintan. Yaitu, Desa Teluk Sasah. Nah, ke depan, semua daerah di Bintan akan memerangi narkoba,” kata AKBP Riky Iswoyo.

Baca Juga :  Di Era Ansar-Marlin, Tak Ada Kabupaten/Kota yang Diperlakukan Istimewa

Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kompol Heryanto SE menjelaskan, dukungan pemerintah daerah dan unsur lainnya merupakan salah satu tonggak kuat dalam upaya penuntasan ancaman narkoba. Dirinya berpesan kepada masyarakat untuk ikut andil dan jangan pernah takut bila mengetahui ataupun melihat adanya indikasi peredaran barang terlarang ini. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *