banner 728x90
Mewakili Presiden RI Jokowi, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui daring membuka secara resmi GTRA Summit 2023 di Karimun, Kepri, Rabu (30/8/2023). F- diskominfo kepri

Presiden RI Jokowi Tak Datang, Airlangga Hartarto Membuka GTRA Summit 2023 di Karimun-Kepri

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang digadang-gadangkan bakal membuka GTRA 2023, akhirnya tak datang ke Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang membuka secara resmi melalui daring pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 mewakili Presiden RI Jokowi, di Hotel Aston Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (30/8/2023).

Kegiatan GTRA Summit 2023 di Karimun-Kepri ini akan berlangsung selama tiga hari, 28-30 Agustus 2023. GTRA Summit 2023 tersebut mengangkat tema “Transformasi Reforma Agraria, Mewujudkan Kepastian Hukum, Keberlanjutan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat”. Pembukaan GTRA Summit 2023 dilakukan secara daring oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga. Dihadiri peserta dari seluruh Indonesia. Sedangkan hadir langsung Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Wamen Raja Juli Antoni, Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Gubernur Riau Drs H Syamsuar, Bupati Karimun Aunur Rafiq dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Pesan Ansar Ahmad pada Peringatan Hari Pramuka Tahun 2022

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, GTRA Summit menjadi momentum bagi semua pihak baik dari kementerian, lembaga serta pemerintah daerah untuk bersatu padu dalam menyelesaikan berbagai persoalan lahan, guna memberikan kepastian hukum atas tanah kepada mesyarakat.

“Dengan kata lain, GTRA Summit harus bisa mengintegrasikan, memadukan seluruh kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut pertanahan,” ujar Airlangga yang juga Ketua Tim Gugus Reforma Agraria Nasional.

Menteri Hadi Tjahjanto menyatakan, GTRA Summit adalah wadah mengimplementasikan amanat Keputusan Presiden nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Kegiatan ini menjadi wadah bagi kementerian lembaga dan seluruh lintas sektoral, untuk bahu membahu merumuskan satu kebijakan, menyelesaikan persoalan agraria di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Tinjau BBT Lagoi, Sandiaga Uno: Saya Lapor ke Pak Menko, Bintan Siap untuk Travel Bubble

Menurut Hadi, pada pelaksanaan reforma agraria di Wakatobi 2022 lalu, Presiden RI Joko Widodo dengan tegas mengatakan, tidak akan menolerir terjadinya kerugian negara, masyarakat, yang disebabkan oleh ego sektoral dan ego lembaga, dan bisa menghambat pelaksanaan Reforma Agraria.

Ia melanjutkan, Indonesia masih menghadapi adanya irisan persoalan terkait lahan bermasalah. Dalam hal ini, antara lahan warga masyarakat dengan lahan yang menjadi aset mlik negara. Kasus yang terjadi, seperti di Purworejo, Blora hingga penguasaan aset milik KAI, TNI, Pelindo tidak boleh terus terjadi.

“Begitupun dengan persoalan irisan persoalan lahan warga dengan lahan kawasan hutan. Saat ini yang sudah kita redistribusi baru 1,6 juta atau 37 persen dari 4,1 juta hektar yang harus diselesaikan” jelas Hadi Tjahjanto.

Indonesia juga masih dihadapkan dengan persoalan masyarakat yang bermukim diatas air dan wilayah pesisir yang teleh berlangsung turun temurun. Dimana negara harus hadir memberikan kepastian, dengan bisa memberikan sertifikat hak atas tanah bagi mereka.

Baca Juga :  Bernostalgia di Kampung Halaman, Kajati Kepri Meneteskan Air Mata di Depan Plt Bupati Bintan

“Juga ada 22 desa berada di kawasan dan pinggiran hutan yang harus bisa dikonkretkan. Dan ini tugas lintas sektoral guna menyelesaikan semua permasalahan ini,” tutup Hadi Tjahjanto.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad sangat mendukung pelaksanaan GTRA Summit 2023, dengan kesediaan Provinsi Kepri menjadi tuan rumah pelaksanaan reforma agraria. Karena Pemprov Kepri memang ingin sekali menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kepri.

“Kita berkomitmen untuk menjaga wilayah perbatasan. Dengan menyelesaikan berbagai persoalan tanah, masyarakat, dengan harapan, bila masyarakat memiliki status tanah yang legal secara hukum, akan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat itu sendiri,” demikian Ansar Ahmad. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *