banner 728x90
Lagat Siadari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri memberikan keterangan tentang tiga dusun di Bintan segera dialiri listrik PLN. F- ombudsman kepri

Sempat Terkendala Hutan Lindung, Tiga Dusun di Kabupaten Bintan Segera Dialiri Listrik

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Kepulauan Riau menyatakan, tiga dusun di Kabupaten Bintan segera dialiri listrik PLN. Sebelumnya, tiga dusun di Bintan ini bertahun-tahun terkendala listrik karena masih berstatus hutan lindung.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari saat memberikan keterangan pers di Batam Center, Rabu (9/8/2023). Kepastian penyaluran aliran listrik di tiga dusun wilayah Bintan itu, berdasarkan hasil rapat pembahasan solusi kelistrikan persoalan Kampung Beringin, Kabupaten Bintan bersama PLN UP3 Tanjungpinang. Hadir dalam rapat itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri serta seluruh stakeholder di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Kamis (3/8/2023) lalu.

“Rapat itu menghasilkan kesepakatan, akan dilaksanakannya penyambungan listrik dalam waktu dekat ke tiga dusun di Bintan tersebut. Sejak tahun 2020, di tiga kampung di Kabupaten Bintan itu terkendala listrik. Tiga dusun ini yaitu Dusun Beringin, Wono Asri, dan Lancang Kuning,” kata Lagat Siadari.

Baca Juga :  Wow! Pegawai Cantik Turut Merazia Kendaraan 'Mati' Pajak, Cek Hasilnya

Selama ini, jelasnya, kendala yang dihadapi oleh PLN ketika itu karena status di tiga kampung ini adalah berstatus hutan lindung. Kemudian, mekanisme untuk mendapatkan izin pemanfaatan dalam membangun distribusi ke sana itu harus dari KLHK.

Ia menuturkan sebagaimana hak konstitusi semua rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan hidup dasar seperti listrik, dan negara harus mampu menyediakan hal tersebut, maka dari itu dibutuhkan kemampuan kebijakan atau diskresi pemerintah bagi masyarakat yang bermukim di hutan lindung tersebut, dan pelayanan listrik bukan berarti melegalisasi status lahannya.

Baca Juga :  SK Sekdaprov Kepri Definitif Masih di Mensesneg, Jabatan Pj Diperpanjang Lagi

“Pelayanan tidak boleh terhambat, jangan karena mereka tinggal di ruli sehingga tidak ada layanan kesehatan, layanan KB, layanan air minum, dan layanan listrik. Karena konstitusi sudah mengatakan kedudukan yang sama didepan hukum, kedudukan yang sama pada pelayanan publik, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika listrik tidak dialirkan seperti yang terjadi maka gagal lah penerapan konstitusi,” ujarnya.

“Kita melihat dari sisi pelayanan publik, kita minta ada diskresi atau terobosan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan PLN, dan kemarin dinas ESDM bersama DLHK bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung hal ini, sehingga dalam waktu 3 minggu kedepan akan dimulai pembangunan distribusi jaringan listrik kepada 3 dusun ini, yakni 9 warga di Dusun Beringin, 17 warga di Wono Asri, dan 7 warga di Lancang Kuning dengan jumlah sekitar 35 rumah,” sambungnya.

Baca Juga :  JPU Menghadirkan Empat Saksi di Sidang Lanjutan Bupati Bintan Nonaktif

Meskipun demikian Lagat menyampaikan akan terus memantau perkembangan pengaliran listrik di dusun tersebut dan berharap setelah ini kedepannya agar DLHK Provinsi Kepri ataupun stakeholder terkait mampu memastikan tidak akan terjadi penambahan rumah di wilayah tersebut karena disana masih berstatus hutan lindung.

“Karena ini baru disepakati Kamis kemarin, kita akan pantau dalam 3 minggu kedepan terkait penyambungan listrik kepada tiga dusun tersebut oleh PLN UP3 Tanjungpinang, dan idealnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan ataupun DLHK agar dapat menjaga hutannya jangan sampai ada orang yang masuk dan menempati hutan lindung hingga berpuluh-puluh tahun tidak menyadarinya,” demikian Lagat. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *