banner 728x90
Tahapan musyawarah provinsi (Musprov) pemilihan Ketua Umum Pengprov PSTI Kepri. F- psti kepri

Berminat Menggantikan Jabatan Basyaruddin Idris di PSTI Kepri? Segera Daftar ke Panitia Musprov

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Bagi yang berminat menggantikan jabatan Basyaruddin Idris sebagai Ketua Umum PSTI Kepri untuk periode mendatang, sekarang kesempatannya. Segera mendaftar sebagai bakal calon Ketua Umum Pengprov PSTI Kepri ke panitia penjaringan calon ketua pada Musprov PSTI Kepri. Tapi, harus sesuai dengan persyaratan.

Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) Kepulauan Riau membuka penjaringan bakal calon Ketua Umum PSTI Provinsi Kepulauan Riau untuk masa bakti 2023-2027. Pendaftaran dibuka, Senin (7/8/2023) besok.

Raja Nazarudin selaku Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan calon Ketua Umum PSTI Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2023-2027 menjelaskan, pendaftaran calon ketua PSTI Kepri dibuka tanggal 7 hingga 10 Agustus 2023.

“Pendaftaran dibuka untuk umum, tapi bersyarat. Pendaftaran dibuka di Sekretariat Panitia Musprov PSTI, Hotel Comforta Tanjungpinang, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, jam kerja,” sebut Raja Nazaruddin saat memberikan keterangan kepada suaraserumpun.com di Tanjungpinang, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga :  PLBN Terpadu di Serasan Segera Diresmikan, Ini Pesan Terbuka dari Pemilik Lahan buat Gubernur Kepri

Raja Nazaruddin menambahkan, apabila ada yang ingin mendaftar di Kota Batam dan Karimun, panitia Musprov PSTI Kepri juga telah ada utusan perwakilan untuk menerima berkas pendaftaran.

Raja Nazaruddin menyampaikan, Panitia Pelaksana dan Tim Penjaringan Penyaringan calon Ketua Umum PSTI Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2023-2027 ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengprov PSTI Kepulauan Riau Nomor: 01 Tahun 2023. Penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum PSTI Kepri tersebut sesuai dengan ketentuan Pedoman dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua PSTI Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2023-2027.

“Ada persyaratan yang harus dilengkapi bakal calon Ketua Umum PSTI Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Baca Juga :  Temui Menteri KKP, Ansar Bahas Implementasi Program Ekonomi Biru di Kepri

Persyaratan bakal calon Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PSTI periode 2023-2027 itu antara lain berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau, dibuktikan dengan E-KTP, berpendidikan minimal SMA sederajat. Bakal calon Ketua Pengprov PSTI Kepri periode 2023-2027 diharuskan mendapat rekomendasi dukungan minimal 2 (dua) dari pengurus kabupaten/kota yang masih berlaku di Provinsi Kepulauan Riau, untuk menjadi bakal calon Ketua Pengprov PSTI Kepri periode 2023-2027.

“Dukungan dibuat di atas materai 10.000. Ditandatangani oleh Ketua Pengkab/Pengkot,” jelas Raja Nazaruddin.

Selain itu, bakal calon Ketua Umum PSTI Kepri diharuskan menyertakan data pribadi calon. Membuat pernyataan pakta integritas kesediaan menjadi Ketua Pengprov PSTI Kepri. Bakal calon Ketua PSTI Kepri harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh tim penjaringan, di sekretariat penjaringan.

Baca Juga :  Menyanyi di Konser Musik Batak, Bukti Ansar Tak Membedakan Suku di Kepri

Berkas-berkas persyaratan pendaftaran bakal calon Ketua PSTI Kepri tersebut dibuat rangkap 2 (1 asli, 1 fotokopi) dengan ketentuan, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, foto ukuran 4×6 (2 lembar)

“Semua berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam map, untuk diserahkan kepada panitia penjaringan bakal calon,” tegasnya.

Raja Nazaruddin Ketua Penjaringan Calon Ketua Umum pada Musprov PSTI Kepri. F- raja

Kemudian, Raja Nazarudin menyebutkan, setelah tahapan penjaringan, dilanjutkan dengan tahapan penyaringan melalui agenda pembukaan sampul dokumen pendaftaran calon Ketua PSTI, 17 Agustus 2023. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan evaluasi dokumen pendaftaran calon. Penyampaian laporan tim penjaringan yang akan disampaikan dalam sidang Musprov PSTI Kepri 2023, di Batam pada tanggal 23-24 Agustus 2023.

“Musprov PSTI Kepri masa bakti 2023-2027 akan dibuka langsung oleh Ketua Umum PB PSTI (Pusat),” demikian dipaparkan Raja Nazaruddin. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *