banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan me-launching gerakan nasional pembagian Bendera Merah Putih di Kabupaten Bintan kepada Ormas dan OKP, baru-baru ini. F- yen/suaraserumpun.com

Selama Agustus, Pasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemkab Bintan telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat, agar memasang Bendera Merah Putih di rumah masing-masing dan lingkungan sekitar. Pasang Bendera Merah Putih ini dilakukan selama bulan Agustus.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri Hasan mengatakan, dengan memasang bendera di depan rumah atau gedung-gedung, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dan menunjukkan rasa cinta tanah air serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan.

Imbauan ini juga berlaku untuk lembaga pemerintahan, sekolah, dan tempat usaha di Kepri. Hasan berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi dalam menciptakan suasana peringatan HUT RI yang meriah dan membanggakan.

Baca Juga :  Tarung Derajat Bintan Menyumbang 1 Emas, Berikut Klasemen Sementara Perolehan Medali di Porprov 2022 Kepri

“Selain masyarakat, pemasangan bendera, spanduk, serta ornamen-ornamen merah putih untuk memeriahkan perayaan HUT ke-78 RI juga diwajibkan kepada seluruh OPD. Begitu juga dengan seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemprov Kepri,” tegas Hasan, Senin (31/7/2023).

Disamping itu, untuk panduan desain baliho/spanduk/umbul-umbul dapat diunduh di website Diskominfo Kepri. Dengan alamat https:/kepriprov.go.id./pengumuman/peringatan-hari-ulang-tahun-hut-ke-78-kemerdekaan-republik-indonesia-tingkat-provinsi-kepulauan-riau-tahun-2023.

“Untuk desain telah kita persiapkan, panduannya dapat dilihat di portal Pemprov Kepri, silakan dicek,” pintanya.

Imbauan Bupati Bintan
Pada kesempatan lain, Bupati Bintan Roby Kurniawan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintahan, swasta maupun sipil lainnya agar bersama-bersama memeriahkan bulan kemerdekaan, dengan memasang Bendera Merah Putih.

Baca Juga :  Kepri Tuan Rumah, Suharso Monoarfa Membuka Indonesia Development Forum (IDF) 2023 di Batam

Imbauan pasang Bendera Merah Putih selama Agustus ini disampaikan Pemkab Bintan, merujuk pada Surat Edarat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT RI Ke 78. Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/019.1/575/VII/2023 terkait partisipasi masyarakat.

Bupati Bintan berharap agar masyarakat menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan berbagai cara dan kreativitas. Hal ini sebagai bentuk rasa nasionalisme dan mengenang patriotisme para pahlawan.

Baca Juga :  H Isa Ansori Dipercaya sebagai Ketua Dewan Hakim STQH Ke-XII Bintan

“Tidak perlu mewah, sebisa mungkin sesuai kemampuan yang penting upaya dan rasa gembira di hari kemerdekaan itu ada. Di rumah-rumah misal kita pasang umbul-umbul, minimal Bendera Merah Putih. Kalau mau didekor ala kemerdekaan, juga lebih bagus lagi,” imbau Bupati Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *