banner 728x90
Kapolsek Buru Iptu Andri Yusri menyosialisasikan tertib berlalu lintas di SMA Negeri 1 Buru, Karimun, Selasa (11/7/2023). F- humas polres karimun

Polsek Buru dan Satlantas Polres Karimun Menyosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di Sekolah

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Awal masuk sekolah, Satlantas Polres Karimun dan Polsek Buru melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, Selasa (11/7/2023). Sosialisasi ini juga disejalankan dengan Operasi Patuh Seligi tahun 2023.

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian bersama Kapolsek Buru IPTU Andri Yusri, beserta personelnya melaksanakan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Di tempat yang terpisah Kasat Lantas melaksanakan sosialisasi terhadap siswa siswi SMA Negeri 2 Karimun sedangan Kapolsek Buru melaksanakannya di SMAN 1 Buru, kegiatan ini di hadiri oleh Kepala sekolah, majelis Guru, dan para siswa siswi.

Baca Juga :  2022, Ada 21 Desa di Bintan yang Menggelar Pilkades

“Kepada siswa-siswi SMAN 1 Buru untuk tertib dalam berlalulintas dimana Polres Karimun sedang melaksanakan Operasi Patuh Seligi 2023, dengan tidak membawa sepeda motor secara ugal-ugalan ketika ke sekolah dan menggunakan helm jika diantar oleh orang
tua maupun kerabat,” ungkap Kapolsek Buru AKP Andri Yusri.

Lebih lanjut, Kapolsek juga menekankan untuk mengaktifkan peran Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dalam tertib berlalulintas dan kenakalan remaja serta penanggulangannya.

Di SMAN 2 Karimun, Kasat Lantas menyampaikan materi untuk mengajak siswa-siswi agar taat pada aturan sekolah, hindari pergaulan bebas dan jauhi Narkoba karena semua itu dapat merugikan diri kita sendiri dan menjadi pelopor tertib berlalu lintas.

Baca Juga :  Satpolairud Pindah ke Gedung Baru, Polres Karimun Gelar Tasyakuran

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para siswa baru juga mendapat wawasan soal tertib hukum dan tertib berlalu lintas sehingga mampu menekan angka pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Karimun. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *