banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan selamat kepada pengurus dan anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Kepri. F- diskominfo kepri

Ansar Ahmad Mengukuhkan Pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau mengukuhkan pengurus dan anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Kepulauan Riau. Acara pengukuhan ini berlangsung di Swiss Belhotel, Batam, Selasa (4/7/2023).

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Kepulauan Riau Periode 2022-2025 dipimpin oleh Akhmad Ma’ruf Maulana sebagai Ketua Komite Marten Tandirura sebagai Ketua Harian Komite. Wakil ketua komite dijabat oleh Mustava, Edi Rusman Surbakti, dan Luki Zaiman Prawira.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan, pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi merupakan salah satu upaya dan komitmen bersama dalam memberdayakan dan mengoptimalkan semangat Anti Korupsi yang melibatkan semua sektor, termasuk sektor swasta, sebagai pemangku kepentingan dalam sektor perizinan serta barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Semifinal Liga Champions: Manchester City Curi 1 Poin di Kandang Real Madrid

“Dengan adanya Komite ini, kami berharap investasi dan kepercayaan dalam penanaman modal di Provinsi Kepulauan Riau dapat meningkat, serta terjalinnya komunikasi yang efektif antara Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku regulator dengan para pelaku usaha,” kata Ansar Ahmad.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, otonomi daerah berpotensi memindahkan praktik kecurangan dari pusat ke daerah. Salah satu bidang kegiatan yang sering terjadi tindakan kecurangan adalah perijinan dan pengadaan barang dan jasa.

“Kecurangan-kecurangan tersebut perlu kita minimalisir bersama. Salah satunya adalah dengan tindakan pencegahan korupsi melalui peningkatan komitmen bersama,” tambah Gubernur Kepri.

Baca Juga :  Kiprah Cen Sui Lan, Jalan Tanjung Batu Menuju Kundur Barat Sepanjang 10 Kilometer Jadi Mulus

Kepala Satgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Rosana Fransisca, juga menyampaikan bahwa pembentukan KAD didasari oleh tingginya korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta. Menurut catatan KPK dari tahun 2004 hingga 2022, pihak swasta menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dengan jumlah 373 orang.

“Diharapkan dengan terbentuknya KAD ini, dapat menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Rosana Fransisca.

Selain itu, Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi juga berfungsi sebagai wadah bagi pemerintah dan swasta untuk membahas isu strategis dalam pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Lion Air Membuka Lagi Rute Penerbangan Pekanbaru-Jogya, Berikut Jadwalnya

Turut hadir dalam acara pengukuhan ini Kepala Kajati Kepri Dr Rudi Margono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bakti Lubis, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepri H Taba Iskandar, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepri Syahid Ridho, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri Taufik, Harlianto, Raja Bakhtiar, Ilyas Sabli, Inspektur Daerah Provinsi Kepri, ST. Irmendas, Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardiyanto Arif Rakhmadi, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *