banner 728x90
Benny Ryanto Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Benny Ryanto: 405 Warga Pesisir Penerima Sertifikat Berada di Enam Kecamatan Wilayah Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – 405 rumah masyarakat pesisir di wilayah Kabupaten Bintan, akan mendapatkan sertifikat hak kepemilikan tanah, pada saat GTRA Summit 2023 di Kepulauan Riau, akhir Agustus mendatang. Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bintan Benny Ryanto menyebutkan, 405 warga pesisir penerima sertifikat tersebut berada di enam kecamatan dari sepuluh kecamatan wilayah Bintan.

“Enam kecamatan di Kabupaten Bintan itu antara lain Gunung Kijang, Seri Kuala Lobam, Teluk Bintan, Bintan Pesisir, Teluk Sebong dan Bintan Utara,” sebut Benny Ryanto di sela rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan di Bhadra Resort & Convention Km 25 Toapaya Asri, Senin (3/7/2023).

Baca Juga :  Sahabat Polisi Indonesia DPW Riau Mendatangi BNN

Rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam mewujudkan kepastian hukum percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pesisir, menuju GTRA Summit 2023 di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Benny Ryanto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan menerangkan, di Kabupaten Bintan, banyak masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir. Untuk sementara, pada tahun 2023 ini, pemerintah memberikan layanan pengurusan sertifikat tanah untuk rumah masyarakat pesisir, sebanyak 405. Dari jumlah tersebut ada dua sumber pembiayaan. Untuk jalur PSTL (usulan Pemkab Bintan) itu sebanyak 105 bidang tanah. Sedangkan 309 bidang tanah rumah masyarakat pesisir di Bintan, dibiayai oleh Pemprov Kepri.

Baca Juga :  Begini Cara Kompol Andri Kurniawan Mengajarkan Anak Tentang Memaknai Berbagi

“Kalau tahun depan ada program lagi, akan kita usulkan secara keseluruhannya,” harap Benny Ryanto.

Sehingga, lanjut Benny, masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir (garis pantai), bisa memiliki legalitas atau kepastian hukum terhadap kepemilikan hak tanah dan bangunannya, demi kesejahteraan masyarakat.

Benny Ryanto Kepala Kantor ATR/BPN Bintan bersama Sekda Bintan Ronny Kartika, Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan Bintan Wan Affandi serta Kepala Bapelitbang Bintan Supriyono. F- yen/suaraserumpun.com

Sekda Bintan Ronny Kartika mengatakan, usulan 405 pengurusan sertifikat bagi rumah masyarakat pesisir ini sudah disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan ke pusat. Dari sepuluh kecamatan di wilayah Bintan, untuk tahun 2023 ini, diakomodir di enam kecamatan.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Memimpin Upacara Hari Bhayangkara di Kantor Bupati Bintan

“Jadi, 405 masyarakat pesisir penerima sertifikat itu berada di 12 desa di enam kecamatan wilayah Bintan. Penyerahan sertifikat kepada 405 warga pesisir di Bintan itu, dilaksanakan pada saat GTRA Summit 2023 Provinsi Kepri, yang bakal dihadiri Presiden RI Jokowi, akhir Agustus nanti,” kata Ronny Kartika menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *