banner 728x90
Mirwan Ketua Panlih Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 DPRD Bintan menyerahkan SK penetapan tahapan pendaftaran pemilihan Wabup, Senin (26/6/2023). Hadir Anggota Panlih dan Sekwan Riang Anggraini. F- humas dprd bintan

Panlih Wakil Bupati Bintan Menetapkan Jadwal Pendaftaran Cawabup Tanggal 3 Juli

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 telah menetapkan, pendaftaran calon wakil bupati (cawabup) dimulai tanggal 3 Juli 2023, pekan depan. Tahapan pendaftaran itu ditetap Panlih Wabup Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 DPRD Kabupaten Bintan, Senin (26/6/2023).

Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan SK rekomendasi usulan dua nama Cawabup Bintan dari koalisi partai pengusung Apri-Roby, kepada pimpinan DPRD Bintan. Selain rekomendasi dua nama calon wakil bupati (Cawabup), Bupati Bintan juga menyerahkan surat pengantar pemilihan cawabup, di ruang rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (21/6/2023) petang pukul 16.00 WIB.

Surat pengantar dan SK rekomendasi dua nama Cawabup Bintan dari koalisi parpol tersebut diterima oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti, Wakil Ketua II DPRD Bintan Agus Hartanto. Penyerahan surat pengantar dan rekomendasi tersebut disaksikan Sekda Bintan Ronny Kartika, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dan Dhenok Puspita Sari dari PKS. Serta Sekwan Bintan Riang Anggraini.

Baca Juga :  Jadwal Pertandingan Pekan Keenam Liga Inggris 2023-2024: Manchester City Pemuncak Klasemen Main di Kandang

Pada saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo mengatakan, setelah menerima usulan ini, segera dibahas dalam rapat bersama panitia pemilihan (Panlih). Kemudian, pembahasan awal dijadwalkan, Senin (26/6/2023). Proses ini, sebagai bentuk komitmen DPRD Bintan segera menjalani proses pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024.

“Selanjutnya, Panlih yang akan menjalankan tahapan pemilihan itu. Proses pemilihan nanti, ada 25 hak suara. Sesuai jumlah kursi di DPRD Bintan,” ujar Agus Wibowo.

Agus Ketua DPRD Bintan didampingi Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan Agus Wibowo menerima surat pengantar dan SK rekomendasi usulan dua nama Cawabup dari Bupati Bintan Roby Kurniawan. Hadir Sekwan Bintan Riang Anggraini. F- dok/ist

Berdasarkan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bintan tersebut, Panlih langsung mengadakan rapat internal, Senin (26/6/2023) kemarin. Rapat tersebut dipimpin oleh Mirwan selaku Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024. Turut hadir Fiven Sumanti dan Agus Hartanto, Eddy Tiawarman, Bani Suparti, M Toha, serta Riang Anggraini selaku Sekwan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Meresmikan Program BSPS Rp10 Miliar di Lingga, Selanjutnya buat Anambas dan Natuna

“Dalam rapat itu, kami dari Panlih sudah menetapkan tahapan pendaftaran Calon Wakil Bupati Bintan. Tahapan pendaftaran itu mulai dari pengumuman, pendaftaran dan masa verifikasi dan klarifikasi,” jelas Mirwan kepada suaraserumpun.com, Selasa (27/6/2023).

Mirman menjelaskan, tahapan ini dilakukan dalam rangka pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024. Justru itu perlu dilakukan pemilihan VWakil Bupati Kabupaten Bintan.

Untuk nama Calon Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan itu, ada dua nama. Berdasarkan Surat Bupati Bintan Nomor: B/100/471N/2023 tentang Penyampaian
Surat Partai Politik tentang Usulan nama bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Bintan
adalah Ahdi Muqsith SIP dan Dhenok Puspita Sari SPd.

Berikut jadwal tahapan pendaftaran sampai dengan klarifikasi Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024:

1, Pengumuman, 27 Juni 2023 sampai dengan 2 Juli 2023

Baca Juga :  Roby Kurniawan Mendatangkan 'Bupati Jomblo' pada Malam Puncak Hari Jadi Ke-75 Kabupaten Bintan

2, Pendaftaran dan Penerimaan Berkas, 3 Juli 2023 sampai dengan 14 Juli 2023

3, Verifikasi dan Klarifikasi, 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Juli 2023

“Persyaratan dan ketentuan pendaftaran lainnya, bisa menghubungi Panitia Pemilihan. Sekarang ini, pendaftaran bukan dari koalisi partai politik lagi. Tapi, sudah dari masing-masing calon Wakil Bupati Bintan,” jelas Mirwan.

Mirwan Ketua Panlih Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 DPRD Bintan menyerahkan SK penetapan tahapan pendaftaran pemilihan Wabup Bintan, kepada pimpinan DPRD Bintan. F- humas dprd bintan

Berkas persyaratan pendaftaran calon diserahkan kepada Panitia Pemilihan Wakil
Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024. Berkas pendaftaran Cawabup Bintan dialamatkan ke Kantor DPRD Kabupaten Bintan Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjung Uban KM. 42 dengan Contact Person atas nama Marnitawati SSos (082173802575) dan Yolandana (081277127729).

“Setelah tahapan pendaftaran ini, baru kita nanti masuk ke tahap proses pemilihan. Kita jalani dulu tahapan pendaftaran cawabup ini,” tutup Mirwan. ***

Editor: Sigik RS
Foto: Humas DPRD Kabupaten Bintan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *