banner 728x90
Ketua KPU Bintan Ervina Sari dan komisioner KPU Bintan Haris Daulay menandatangani berita acara penetapan DPT Pemilu tahun 2024 pada rapat pleno terbuka, di Bhadra Resort, Rabu (21/6/2023). F- yen/suaraserumpun.com

KPU Bintan Menetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 123.355 Pemilih, Berikut Rinciannya

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 123.355 pemilih. Jumlah DPT Bintan sebanyak 123.355 pemilih itu ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Bhadra and Resort, Toapaya Asri, Rabu (21/6/2023). Berikut rincian DPT di Kabupaten Bintan per kecamatan.

Jumlah DPT sebanyak 123.355 pemilih yang ditetapkan KPU Bintan tersebut, berdasarkan penyampaian dari sepuluh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Terjadi pengurangan dibandingkan dengan penetapan DPSHP, sebanyak 123.503 pemilih. Selain itu, jumlah pemilih di Kabupaten Bintan untuk Pemilu 2024 mendatang bertambah 24.985 orang, dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilu 2019.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-75 Kabupaten Bintan, Atraksi Pawai Budaya Memukau Ribuan Warga Tanjung Uban

Usai rapat pleno, Ketua KPU Bintan Ervina Sari menyebutkan, DPT Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bintan berjumlah 123.355 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 63.053 pemilih laki-laki, dan 60.302 pemilih perempuan.

“Seperti yang disampaikan PPK tadi, jumlah DPT di Bintan untuk Pemilu 2024 itu sebanyak 123.355 pemilih. Dengan potensi pemilih non KTP-el sebanyak 3.668 pemilih,” sebut Ervina Sari.

Berikut rincian DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan per kecamatan:

Kecamatan Gunung Kijang, 12.784 pemilih
Bintan Timur, 35.510 pemilih
Bintan Utara, 17.427 pemilih
Teluk Bintan, 8.408 pemilih
Tambelan, 3.878 pemilih
Teluk Sebong, 13.674 pemilih
Toapaya, 10.278 pemilih
Mantang, 3.238 pemilih
Bintan Pesisir, 4.995 pemilih
Seri Kuala Lobam, 13.163 pemilih.

Baca Juga :  Kerinduan Penerima Bantuan Bedah Rumah Aspirasi Cen Sui Lan, Erlinda: Hampir Setahun Saya Bermimpi Ketemu Ibu

Dalam rapat pleno tersebut, juga dibahas tentang kemungkinan pergeseran jumlah pemilih tetap tersebut. Baik karena meninggal dunia, perubahan status TNI/Polri, maupun perpindahan tempat tinggal. KPU Bintan akan terus melakukan monitor dan mengakomodir data, mengenai hal tersebut.

Anggota KPU Bintan Haris Daulay menerangkan, warga yang belum terdaftar dalam DPT Bintan tetap diakomodir menjadi pemilih untuk pemilu 2024 mendatang. Asalkan terdaftar dalam DPT di kampung halamannya.

Ketua KPU Bintan Ervina Sari dan komisioner KPU Bintan menyerahkan salinan penetapan DPT Pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

“Kita akan urus pindah memilihnya dan kita masukkan ke dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) nantinya. Penyusunan DPTb akan dilakukan mulai 22 Juni hingga 7 Februari 2024 mendatang. Nanti, ada juga daftar pemilih khusus (DPK), tapi itu pukul 12 malam, sehari menjelang pemungutan suara,” tambah Haris Daulay. (yen)

Baca Juga :  Merenggut Nyawa, Telaga Bidadari Ditutup Sementara

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *