banner 728x90
Dir Reserse Narkoba Polda Kepri bersama delapan tersangka memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain dan sabu di Mapolda Kepri, Selasa (20/6/2023). F- humas polda kepri

Polda Kepri Memusnahkan Kokain dari Anambas dan Sabu

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain dan sabu dari kasus tindak pidana arkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (20/6/2023). Kokain yang dimusnahkan ini berasal dari tangkapan di Kepulauan Anambas, baru-baru ini.

Dalam kasus ini, ada 8 orang tersangka. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika.

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain,” kata Plh Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo SIK MH Li, pada saat memberikan keterangan pers dan pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (20/6/2023) di Pendopo Polda Kepri, Batam.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Bahas Pemukiman Masyarakat Tradisional di Atas Air

Hadir pada kesempatan tersebut PS Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nendra Madya Tias SIK, dan PS Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik SKom MM.

AKBP Donny Siswoyo SIK MH Li menerangkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan beberapa tersangka dan penyitaan barang bukti dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Kepri dan Polres jajaran. Pemusnahan ini dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.

“Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 629,74 gram, dan kokain seberat 4.500,39 gram,” sebutnya.

Baca Juga :  Setelah di Kangka Kawal, Pemkab Buka Pasar Murah di Pasar Baru Tanjunguban

Kegiatan pemusnahan barang bukti kokain dan sabu tersebut dipimpin oleh plh Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo SIK MH Li. Turut hadir perwakilan Kejaksaan, perwakilan BNNP Kepri, perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Barang bukti narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air aki. Kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh delapan tersangka serta undangan.

Baca Juga :  Undian Festival Pacu Jalur Hari Keempat, Kandidat Juara Bertarung di Putaran Pertama

Delapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *