banner 728x90
Satgas TPPO jajaran Polda Kepri menyelamatkan calon PMI tanpa dokumen lengkap (ilegal) di pelabuhan feri internasional Batam Center, Kota Batam, beberapa hari lalu. F- humas polda kepri

Sepuluh Hari, Polda Kepri Menyelamatkan 65 Calon PMI Ilegal, 22 Tersangka Ditangkap

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Polda Kepri melalui Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) berhasil menyelamatkan 65 orang calon PMI ilegal, dalam kurun waktu sepuluh hari. Sejak tanggal 5 Juni sampai dengan 15 Juni 2023, jajaran Polda Kepri mengungkap 14 kasus perdagangan orang, dan menyelamatkan 65 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Tersangkanya, sebanyak 22 orang.

“65 calon PMI ilegal itu gagal diberangkatkan keluar negeri, dengan tujuan negara yaitu Malaysia, Singapura dan Kamboja,” sebut Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH, saat memberikan keterangan resmi, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga :  Pemkab Bintan Akan Beri Insentif dan Kemudahan buat Investasi

Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH menjelaskan, Polda Kepri berhasil menyelamatkan 65 korban yang terdiri dari 45 orang laki-laki, dan 20 orang perempuan. Para calon PMI ilegal ini berasal dari beberapa daerah. Ada yang dari Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam.

Para pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya, dengan cara menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi.

Untuk jalur resmi, korban sudah memiliki paspor. Namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.

Baca Juga :  Pawai Jalanan dan Marching Carnival Meriahkan Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Bintan, Berikut Pemenangnya

Dokumen lengkap yang dimaksud yaitu surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

Sedangkan, untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam.

“Lalu, menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan calon PMI ilegal melalui pelabuhan tikus, atau pelabuhan tak resmi,” terang Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH.

Baca Juga :  2024, Cen Sui Lan Meminta Anggaran untuk Desa Wisata dan BUMDes kepada Mendes PDTT

Sekarang, Polda Kepri sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *