banner 728x90
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tamsir SSi MSi memantau proses penerimaan peserta didik baru di sekolah dasar, tahun ajaran 2022 lalu. F- dok/suaraserumpun.com

Kadisdik Bintan: Tak Ada Calo PPDB, Daftar Bisa Lewat Online dan Offline

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bintan Tamsir SSi MSi menyatakan, tidak ada calo pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bintan. Masyarakat bisa mendaftarkan anaknya masuk sekolah lewat online dan offline.

Tamsir Kadisdik Bintan menyampaikan, pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bintan, dimulai 19 Juni sampai dengan 1 Juli 2023. Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan telah mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada setiap kepala sekolah (Kepsek) di Bintan.

Maklumat ini meliputi beberapa informasi. Antara lain megenai jadwal pendaftaran, hingga pengumuman PPDB serta larangan-larangan selama pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023 ini.

Baca Juga :  Pembangunan Masjid Besar Mantang dan Vaksinasi Lansia di Daerah Pulau Belum Selesai

Larangan yang tertuang dalam surat bernomor B/193/420/VI/2023 tertanggal 7 Juni 2023 itu memperingatkan agar tidak ada pungutan apapun dalam PPDB. Kepala satuan pendidikan harus mengoptimalkan anggaran BOSP dalam pelaksanaan PPDB.

“Jangan sampai ada calo pada PPDB ini. Itu sangat dilarang,” tegas Tamsir, Selasa (13/6/2023).

Orang tua agar berhati-hati terhadap munculnya calo yang menjanjikan kelulusan dalam PPDB tahun 2023. Karena dalam pelaksanaan PPDB, Disdik Bintan memastikan seluruh mekanisme telah diatur dan wajib ditaati.

“Kita pastikan jangan sampai ada calo, apalagi pungutan liar. Semua prosesnya ada mekanismenya yang sudah diatur,” sambungnya.

Baca Juga :  HUT Ke-21 Kota Otonom, IPSI dan Dispora Menggelar Kejuaraan Silat di SMP Negeri 4 Tanjungpinang

Khusus untuk kepala sekolah dasar, Disdik Bintan memperingatkan dalam pelaksanaan PPDB tidak melakukan sejumlah tes kepada calon peserta didik baru. Kepala satuan pendidikan jenjang SD agar menyampaikan dan mengingatkan kepada panitia PPDB satuan pendidikan untuk tidak melakukan tes membaca, menulis dan berhitung kepada calon peserta didik baru.

Tamsir menambahkan, PPDB bisa dilakukan dengan dua metode baik online maupun offline. Khusus daerah pesisir dan pulau-pulau keci, sebut Tamsir, PPDB dilaksanakan secara offline demi kelancaran.

“Kita juga menyiapkan posko pelayanan untuk membantu PPDB yang dilakukan secara online,” tegasnya.

Baca Juga :  Agus Wibowo Terima SK DPC Demokrat Tanjungpinang, Asnah: Menangkan!

Selain itu, orang tua atau wali murid bisa mengakses laman https://ppdbbintan.id atau mendownload ppdb bintan di playstore. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 1 Juli 2023.

Sedangkan seleksi dilakukan pada tanggal 3 Juli 2023. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 4 Juli 2023. Bagi peserta yang lulus wajib melakukan pendaftaran ulang ke sekolah pada tanggal 5 Juli sampai dengan 8 Juli 2023.

“Semoga informasi ini membantu masyarakat. Dan masyarakat jangan percaya mengenai calo dan pungli,” demikian ditegaskan Tamsir SSi MSi Kadisdik Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *