Jakarta, suaraserumpun.com – Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan lagi kepada BPIW Kementerian PUPR tentang usulan revitalisasi atau penataan Istana Kerajaan di Daik, Kabupaten Lingga. Sebab, usulan program revitalisasi peninggalan sejarah Kerajaan Riau-Lingga pada tahun 2022 lalu tersebut, belum dianggarkan pada tahun 2023 ini.
Cen Sui Lan mengingatkan kembali tentang usulan revitalisasi Istana Kerajaan di Daik-Lingga itu, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Sekjen, Irjen BPIW Kementerian PUPR, Kamis (8/6/2023).
Dalam RDP tersebut, Cen Sui Lan mengatakan, tahun 2022 lalu, dirinya telah mengajukan revitalisasi istana Kerajaan peninggalan sejarah Riau-Lingga, di Daik, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Tindak lanjut dari usulan tersebut, sudah ada komunikasi dengan Kementerian PUPR. Bahkan dari Bappenas sudah datang ke lokasi untuk survei.
“Tapi saya cek, tidak ada kelanjutan dari program revitalisasi kawasan istana Kerajaan Riau-Lingga di Kabupaten Lingga ini, pada tahun sekarang (2023),” ujar Cen Sui Lan.
“Ini bagaimana, apakah akan dilaksanakan atau tidak? Sudah dua kali saya ajukan. Karena memang harus ada penanganan revitalisasi ini. Dan saya juga akan mengajukan penataan kawasan pusaka Lingga.”
“Karena di daerah saya di Lingga itu, banyak peninggalan-peninggalan sejarah. Heritage yang harus kita lestarikan. Ini untuk wisata religi. Jadi mohon dimasukan ke dalam perencanaan, agar tahun 2024, akan ada program itu,” sambungnya.
Pada Juni tahun 2022 lalu, Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri ingin menata situs budaya atau damnah Istana Kerajaan di Daik, Kabupaten Lingga. Cen Sui Lan menginginkan, agar Kementerian PUPR menganggarkan untuk penataan Istana Raja di Daik-Lingga, pada tahun 2023 ini. Upaya Cen Sui Lan terhadap penataan Istana Kerajaan di Daik-Lingga ini, awalnya disampaikan pada saat rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI dengan Eselon I Kementerian PUPR, Juni 2022 lalu.
Di istana Daik Lingga, banyak peninggalan bersejarah seperti makam-makam raja, dan artepak lainnya. Ini perlu penanganan. Justru itu, harus menjadi perhatian Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (yen)
Editor: Sigik RS