banner 728x90
Ibu korban memberikan keterangan kepada polisi tentang perbuatan ayah mencabuli anak tiri selama 2 tahun di Polres Bintan. F- humas polres bintan

Sedeng Kali! Ada Ayah Menggauli Anak Tiri Selama 2 Tahun di Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sedeng kali ya! Ada seorang ayah berinisial H (35) yang menggauli anak tirinya selama dua tahun. Perilaku buruk ayah tiri ini terjadi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sekarang, Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap ayah tiri berinisial H (35) yang telah menggauli anak tirinya selama 2 tahun tersebut. Ayah tiri ini ditangkap, Jumat (26/5/2023) lalu. Polres Bintan baru mengekspos kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak tiri ini, Minggu (4/6/2023).

Melalui rilis resmi yang diterima redaksi suaraserumpun.com, mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan SH menjelaskan, personelnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisal (H) berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan, Jumat (26/5/2023) lalu. Pria berinisial H itu diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Baca Juga :  Diminta Maju ke Pilkada Bintan, Begini Jawaban Apri Sujadi

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor, kami bergerak cepat. Setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Marganda mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini. Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 6 SD, masih berusia 11 tahun.

Baca Juga :  6 Unit AC Kantor Lurah Kawal Dicuri

“Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan. Tersangka telah ditahan, untuk kami dalami,” sambungnya.

Tersangka H ayah tiri korban ini merupakan pekerja serabutan. H menikahi ibu korban, beberapa tahun lalu. Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka pada saat ibu korban tidak berada di rumah, yang sedang mencari nafkah.

Keluarga tersebut tinggal hanya bertiga, yaitu tersangka H, ibu korban dan korban. Sehingga H melakukan perbuatan bejat tersebut secara leluasa terhadap anak tirinya, di dalam rumah.

Kasus pencabulan ayah terhadap anak tiri di Kabupaten Bintan ini terungkap, setelah korban mengadu kepada pamannya. Korban menceritakan perbuatan ayah tirinya, dan dilaporkan ke Polres Bintan.

Baca Juga :  Diskominfo Kepri Gelar Seminar Nasional Soal Pers Merawat Perbatasan

Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *