banner 728x90
Pejabat DJBC Kepri memberikan keterangan pers tentang penegahan ribuan botol mikol di 35 mil timur laut Berakit tujuan Singapura Lingga. F- djbc kepri

Tim Patroli DJBC Kepri Menegah Ribuan Botol Minuman Beralkohol Senilai Rp4,5 Miliar Tujuan Lingga

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Tim kapal patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau menegah (menahan) ribuan botol minuman beralkohol (mikol) senilai Rp4,5 miliar. Ribuan botol mikol tersebut diamankan dari kapal motor KM Indo King Jaya tujuan Singapura-Lingga, pada posisi 35 mil timur laut di perairan Berakit, Pulau Bintan.

“Sebagai community protector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri memiliki peran nyata dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang peredarannya diawasi dan dibatasi,” kata Priyono Triatmojo Kepala Kanwilsus DJBC Kepri, saat memberikan keterangan pers, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :  Sepuluh Tokoh dan Perusahaan Dapat Penghargaan dari BP Batam

Priyono Triatmojo Kakanwilsus DJBC Kepri menerangkan, Selasa (30/5/2023) lalu, tim patroli DJBC Kepri berhasil melakukan penindakan terhadap kapal dengan muatan 6.828 botol minuman beralkohol, tanpa dilekati pita cukai. Penankapan dilakukan berlokasi di 35 mil timur laut dari perairan Berakit.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan impor minuman beralkohol ilegal, jelas Priyono Triatmojo, Satgas patroli laut Bea dan Cukai Kepulauan Riau menuju posisi, untuk melakukan pemantauan pergerakan target.

Pengejaran kapal yang diduga target dilaksanakan di sekitaran perairan Selat Singapura, dari Senin tanggal 29 Mei 2023. Kapal tersebut berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis.

Baca Juga :  Libas Tottenham, Jarak Manchester City Makin Menjauh dari Liverpool

Satgas patroli laut Bea dan Cukai Kepulauan Riau melakukan pemantauan visual di radar kapal patroli. Kapal yang diduga target mengubah arah memasuki perairan Indonesia, setelah 35 mil timur laut dari perairan Berakit.

“Setelah Satgas patroli laut berhasil sandar dan melakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM Indo King Jaya berlayar dari Singapura menuju Kabupaten Lingga. Dan memuat minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen,” jelasnya.

Untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, tambahnya, KM Indo King Jaya beserta muatan dan ABK dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus
Kepulauan Riau di Meral, Karimun.

Baca Juga :  Menparekraf Sandiaga Uno Meninjau Kesiapan Travel Bubble di Batam dan Bintan

“KM Indo King Jaya membawa berbagai jenis dan merek minuman beralkohol sebanyak 6.828 botol. Barang muatan ini diperkirakan bernilai Rp4,5 miliar, dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar,” sebut Kepala Kanwilsus DJBC Kepri. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *