banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswwoyo didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengikuti dialog publik kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis secara vicon dari Divhumas Polri, Rabu (31/5/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Kapolres Bintan: Polisi Menjamin Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM bersama jajarannya mengikuti dialog publik tentang kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, secara vicon, Rabu (31/5/2023). Usai kegiatan mengikuti forum diskusi tersebut, Kapolres Bintan menegaskan, polisi akan menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik untuk perusahaan pers tempatnya bekerja.

Dalam mengikuti dialog publik tentang kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis ini, Kapolres Bintan didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Ps Kabagren AKP Benhur Gultom dan personel Polres Bintan lainnya. Selain itu, dalam ruangan vicon tersebut, hadir Ketua PWI Kabupaten Bintan Harjo Waluyo dan pimpinan organisasi wartawan serta sejumlah pimpinan perusahaan pers.

Kegiatan dialog publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis ini dibuka secara resmi oleh Brigjen Pol Drs Mohamad Hendra Suhartiyono MSi Karo PID Divisi Humas Polri. Pada kesempatan tersebut Brigjen Pol Hendra Suhartiyono menyampaikan, pers memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan, termasuk empat pilar dalam pembangunan.

“Menyosialisasikan rencana pembangunan, dan mengawasi. Tugas pers tak cuma sebagai kontrol sosial. Tapi, memberikan edukasi dan hiburan. Tapi, seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya, tentu harus berkeadilan. Sehingga, berita yang disampaikan tak menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Asprov PSSI Kepri Tak Jadi Menggelar Piala Soeratin 2021

“Apalagi, bangsa Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024. Ya, berkeadilan untuk parpol peserta Pemilu itu,” sambungnya.

Namun di balik tugas itu, sebut Brigjen Hendra, masih terjadi beberapa kasus penganiayaan atau intimidasi terhadap pers. Baik saat peliputan maupun setelah berita terbit di media pers. Sampai tahun 2022 lalu, rata-rata ada 40 kasus per tahun, yang dialami pers. Baik sifatnya kekerasan (kriminal) maupun tindakan kriminal seksual terhadap pers perempuan.

“Nah, wartawan juga punya perlindungan hukum. Pers juga punya hak tolak untuk melindungi narasumbernya,” jelas Brigjen Pol Hendra.

Kapolres Bintan dan wartawan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada pembukaan dialog publik kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis. F- humas polres bintan

Pada sesi lain, Totok Suryanto Anggota Dewan Pers Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri menerangkan tentang kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis. Dalam pemaparannya, Totok Suryanto mengungkapkan, wartawan (jurnalis) itu penuh ancaman. Bukan ancaman fisik. Tapi, ada ancaman non-fisik. Tahun 2022 lalu, ada 86 wartawan yang terbunuh di dunia. Tidak ada di Indonesia.

“Selain fisik, wartawan itu mendapat ancaman disrupsi digital. Ancaman ini yang mengakibatkan ekonomi lemah bagi kehidupan wartawan. Dalam menjalankan tugas, pers itu tak semata mencari kesalahan. Dalam menjalankan tugas, patuhi prinsip-prinsip dan KEJ itu. Lihat kiri dan kanan,” tuturnya.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Merajut Persatuan dari Keberagaman di Kepri Saat Menyambut Imlek 2023

Totok Suryanto menyarankan, agar wartawan jujur dan koreksi yang keliru, dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan memang ada kebebasan, atau independensi pers (sesuai UU 40/1999). Tapi harus jaga netralitas, obyektif dan tanggung jawab atas karya tulisnya atau berita yang disampaikan kepada publik,” jelasnya.

“Tapi ingat, wartawan itu ada celah diperkarakan hukum,” sambungnya.

Dalam dialog publik ini juga dijelaskan tentang MoU atau nota kerja sama Dewan Pers dengan Polri. Yaitu meliputi pertukaran data atau informasi. Koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers. Koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, dan peningkatan kapasitas SDM.

Sedangkan DR Devie Rahmawati menjelaskan tentang pentingnya peran pers terhadap pemerintah, dalam menjaga kemerdekaan pers. Namun, di Amerika, mantan presidennya Donald Trump justru memerangi pers. Hal ini menjadi satu ancaman dan menimbulkan kebimbangan dari masyarakat atau rakyat. Namun, hal ini tidak terjadi di Indonesia.

Baca Juga :  Melampaui Target, Perumda BPR Bintan Beri Dividen Rp1,8 Miliar ke Pemkab Bintan

“Jadi, wartawan di era sekarang menghadapi tsunami informasi. Informasi dari media sosial (Medos), terkadang membuat masyarakat bingung,” ungkapnya.

Tsunawai informasi itu, kata DR Devie menjadi tantangan kemerdekaan pers dan “tantangan” di era digital. Justru itu, peran dan fungsi pers sebagai penjernih, atau sebagai kontra atas informasi tidak benar yang beredar di media sosial itu. Dalam menjalankan tugas, Polri dan pers mesti bersinergi. Sehingga terwujud kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis.

Insan wartawan dan Kapolres Bintan menyimak diskusi publik kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis yang digelar Divhumas Polri dan Dewan Pers. F- humas polres bintan

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengapresiasi atas kehadiran pers dan organisasi wartawan yang hadir dalam kegiatan dialog publik dengan Divhumas Polri tersebut. Polri siap melaksanakan sejumlah catatan dalam dialog publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis yang disampaikan oleh narasumber.

“Intinya, insan pers yang sedang melaksanakan tugas perlu diberikan perlindungan. Selagi tugas yang dilakukan sesuai dengan UU nomor 40/1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik itu,” tegas AKBP Riky Iswoyo.

“Diharapkan selalu tercipta kerja sama yang harmonis, khususnya wartawan Bintan dengan Polres Bintan,” kata Kapolres Bintan menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *