banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama perwakilan lembaga pemerintah dan badan usaha perusahaan penerima anugerah Paritrana Award 2022, Kamis (25/5/2023). F- diskominfo kepri

Di Kepri, Baru 52 Persen Pekerja yang Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan anugerah Paritrana Award 2022 kepada lembaga pemerintah dan badan usaha perusahaan yang peduli dan aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya, Kamis (25/5/2023). Teryata di Kepri, baru 52 persen atau sekitar 440 ribu pekerja yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Penganugerahan Paritrana Award 2022 ini diselenggarakan bekerja sama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Penganugerahan Paritrana Award 2022 tersebut dilaksanakan di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mengucapkan terima kasih kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan penghargaan ini.

“Pemerintah daerah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini menjadi salah satu tugas wajib yang diberikan pemerintah pusat ke daerah,” ujar Gubernur Kepri.

Persoalan perlindungan sosial, lanjut Ansar Ahmad, paling penting diperhatikan, sebagai hubungan timbal balik dari hubungan perusahaan dan pekerja yang mendukung.

Baca Juga :  Mendagri Larang Bukber Lebih dari 5 Orang dan Halalbihalal, Ansar Bikin Deklarasi

“Provinsi Kepri sangat mendukung apapun program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya agar mampu bekerja lebih baik lagi,” kata Ansar Ahmad.

Ansar yakin, dengan dukungan dan peran BPJS Ketenagakerjaan ini dapat lebih membangun semangat pekerja dalam meningkatkan perekonomian Kepri.

“Saat ini Pemprov Kepri telahpun mengcover pekerja di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri, tak hanya itu Pemprov Kepri juga telah bekerjasama dengan pemerintah kabupaten kota bersama-sama telah mengcover BPJS Ketenagakerjaan untuk 35 ribu nelayan di Provinsi Kepri,” tegas Ansar.

Ke depan, Ansar memastikan akan terus mengcover beberapa pekerja rentan di Provinsi Kepri untuk dapat memberikan perlindungan seperti tukang ojek, tukang becak dan pekerja rentan lainnya jika mengalami kecelakaan kerja.

“Kami akan terus mengupayakan walau dengan APBD kita yang terbatas ini. Akan sedikit mengcover semua perlindungan dan jaminan sosial yang kita berikan kepada masyarakat,” tegas Ansar.

Baca Juga :  Pesan Hafizha di Workshop Peningkatan Kompetensi Kader Posyandu di Trikora Beach Glamping

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sunjana mengatakan, bahwa Penganugerahan Paritrana Award tahun 2023 ini merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah dan badan usaha yang turut mendukung program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2023 ini, terdapat beberapa kategori yang kita berikan penghargaan seperti kategori pemerintah, kategori perusahaan skala besar, kategori perusahaan skala menengah dan kategori perusahaan skala UKM,” sebut Sunjana.

Menurut Sunjana, pada proses penilaian penghargaan ini dilakukan dengan efektif dan dinilai oleh berbagai tenaga ahli baik itu dari pemerintah, dinas ketenagakerjaan, pihak perusahaan ,perwakilan pekerja serta dari pihak akademisi.

“Untuk Provinsi Kepri, dari 940 ribu pekerja di Kepri, baru 52 persen atau 440 ribu pekerja yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sunjana.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Diberhentikan Secara Tak Hormat

Tak hanya itu, pada penganugerahan ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan Santunan atau klaim Jaminan Sosial kepada ahli waris dari pekerja penerima jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun dan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris.

Adapun penerima Paritrana Award untuk Kategori pemerintah yakni Pertama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kedua, Pemerintah Kabupaten Lingga. Dan ketiga, Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sedangkan untuk kategori perusahaan skala besar diberikan kepada Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam. Kategori perusahaan skala menengah diberikan kepada pertama Energi Listrik Batam, kedua Inspektindo Energi Persada dan ketiga BPR Barelang Mandiri. Dan untuk kategori perusahaan skala UKM diberikan kepada Indonesia Villa Jaya dan Koperasi Karyawan Simanoh. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *