banner 728x90
Dua terdakwa kasus korupsi dana bergulir eks-PNPM Mandiri Perdesaan di Teluk Bintan mendengarkan tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Bintan pada persidangan, Senin (22/5/2023). F- kejari bintan

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bergulir Eks-PNPM di Teluk Bintan Dituntut Dua Tahun Penjara

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dua terdakwa kasus korupsi dana bergulir pada eks-PNPM Mandiri di Teluk Bintan dituntu dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Penuntut Umum Kejari Bintan, pada sidang pembacaan tuntutan Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Tanjungpinang, Senin (22/5/2023).

Usai persidangan, mewakili Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, Kasi Intel Kejari Bintan Samsul A Sahubauwa membenarkan tentang tuntutan terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi dana bergulir eks-PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Teluk Bintan, melalui program perguliran simpan pinjam individu (SPI) oleh UPK Lestari Bintan. Dua terdakwa tersebut atas nama Yunus bin Sahar (Terdakwa I) dan Husaini Abdul Muthalib (Terdakwa II).

Baca Juga :  SE Gubernur Kepri, Mudik Lebaran Antarpulau Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Bintan itu menyatakan, Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama Terdakwa I dan Terdakwa II menjalani tahanan sementara. Dengan perintah supaya Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Pinang dan denda masing-masing Terdakwa sebesar Rp50 juta,” sebut Samsul.

Baca Juga :  LSM Forkot Natuna Menggunakan Dana Hibah Olahraga, Mantan Ketua KONI Natuna Ditangkap

Untuk pembayaran denda tersebut, maka Jaksa melakukan Asset Tracing dan disita eksekusi. Namun apabila denda tidak dapat dipenuhi seluruhnya maka akan dihitung secara proporsional sesuai yang dibayarkan, terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing Terdakwa selama 4 bulan.

Membebani Terdakwa I dengan uang pengganti sebesar Rp650 juta, dikurangkan dengan hasil penyitaan barang bukti dan pengembalian uang sebesar Rp576.555.400. Sehingga menjadi Rp73.444.600. Apabila Terdakwa I tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan, memperoleh hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga :  Ansar Ahmad dan Wakil Ketua DPD RI Bahas Sistem Keamanan Maritim

“Barang bukti berupa Unit mobil pikap dan lainnya, termasuk uang korupsi dinyatakan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai uang pengganti,” demikian disampaikan Samsul melalui keterangan resminya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *