banner 728x90
Lima tersangka curat dengan modus memecahkan kaca mobil ditangkap jajaran Polda Kepri. F- humas polda kepri

Lima Tersangka Spesialis Pecah Kaca Mobil Beraksi di Batam, Rp310 Juta Melayang

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Lima tersangka pelaku spesialis curat dengan modus pecah kaca mobil berakhir di Kota Batam, awal Mei 2023 lalu. Uang Rp310 juta di dalam mobil milik korban, melayang. Kini, lima tersangka spesialis pecah kaca mobil tersebut ditangkap jajaran Polda Kepri.

Hal itu terungkap pada saat Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa SIK memberikan keterangan pers, Senin (22/5/2023), tentang pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Turut hadir Kasubbid Penmas AKBP Mukharom serta PS Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak SH.

AKBP Robby Topan Manusiwa SIK menjelaskan, 5 terduga pelaku tindak pidana Curat dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil yang ditangkap tersebut antara lain AS alias R dan S alias H sebagai pelaku Curat dan AWH, ES serta FA sebagai penadah uang hasil curian.

Tindakan kriminal di Kota Batam dengan modus pecah mobil kaca ini berawal pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.05 WIB. Saat itu korban menarik uang di Bank BCA kawasan Jodoh sebesar Rp310 juta. Setelah menarik uang, kemudian korban memasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri mobil. Korban langsung pergi dari Bank BCA Jodoh.

Baca Juga :  Sengit! 757 Kepri Jaya FC Mengandaskan DY FC Batam di Semifinal Liga 3 Kepri

Setelah itu, korban tiba di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Kecamatan Lubuk Baja. Dan langsung masuk ke dalam hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di lantai 5. Saat itu, kobran meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil.

Sekira pukul 08.55 WIB, korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala. Kemudian mendekati mobil, ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah> Uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri, sudah tidak ada lagi atau hilang. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian, uang senilai Rp310 juta melayang.

Baca Juga :  Ansar Ahmad: Varian Omicron Sudah Masuk ke Kepri

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri> Tim Resmob Subdit 3 melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca). Didapati 1 orang diduga pelaku inisial AS alias R. Tim resmob subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkoordinasi dengan Ppsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Unitreskrim Polsek Lubuk Baja, guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku inisial AS alias R.

Tim kemudian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku inisial AS alias R. Dn didapati bahwa terduga pelaku berjumlah 2 orang. AS alias R sebagai pengendara sepeda motor. dan inisial S alias H sebagai eksekutor, yang disebut saat itu melarikan diri ke Palembang.

Setelah dilakukan pengembangan, Rabu (17/5/2023), tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah Batu Ampar Kota Batam, guna mencari keberadaan terduga pelaku S alias H. Tim kembali melakukan profiling di seputaran rumah terduga pelaku tersebut dan diketahui pelaku belum berada di rumahnya.

Kamis (18/5/2023), berdasarkan informasi di lapangan terduga pelaku berada di daerah Happy Garden, kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut. sekira pukul 11.40 WIB Tim Resmob Subdit 3 berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana curat (pecah kaca) S alias H di warung makan kawasan Happy Garden. Tim melakukan interogasi dan pengembangan terhadap terduga pelaku S alias H, guna mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga :  Enam Perwira di Jajaran Polres Bintan Dimutasi, Cek Nama dan Jabatan Barunya

“Berdasarkan pengembangan dari pelaku S alias H, tim melakukan pencarian terhadap terduga AWH, ES, dan FA alias O. Kemudian saat tim membawa tersangka S alias H untuk melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” jelas AKBP Robby Topan Manusiwa SIK.

Selanjutnya, tersangka S alias H dan terduga AWH, ES, dan FA alias O dibawa Ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *