
Bintan, suaraserumpun.com – Tiga orang warga Tanjungpinang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Alhasil, tiga pria pengedar sabu di Bintan tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan.
Tiga warga Tanjungpinang yang mengedarkan sabu di Bintan itu adalah SB (26), AP (20) dan RRS (19). Penangkapan tiga pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa ada warga Tanjungpinang telah mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar wilayah Bintan. Tiga pengedar sabu di Bintan ini mengendarai sepeda motor.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Polisi menemukan tiga orang tersebut. Tiga warga Tanjungpinang ini ternyata tinggal di sekitar Km 3.
Tiga tersangka pengedar sabu terendus tim Opsnal, Jumat (12/5/2023) pukul 03.00 WIB dini hari. Awalnya, tim berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang, diduga akan membeli narkoba jenis sabu. Polisi menemukan 1 paket narkoba sabu di dalam bungkus rokok HD. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 set alat hisap sabu (bong).
Di lokasi, tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu. 5 Paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka SB. Bahkan ditemukan juga 1 timbangan digital juga milik tersangka SB.
Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersang AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.
Dari tiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis sabu, alat hisap dan timbangan digital. Saat ini, tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM melalui Kasi Humas Iptu Misyamsu Alson membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini, masih dilakukan pengembangan. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Iptu Alson Kasi Humas Polres Bintan, saat dihubungi, Kamis (18/5/2023). (yen)
Editor: Sigik RS