banner 728x90
Bangunan rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta disediakan untuk masyarakat yang menjalani rujukan berobat. F- diskominfo kepri

Begini Cara Memanfaatkan Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau di Jakarta, dijadwalkan akan diresmikan, Rabu (17/5/2023) pekan depan. Begini cara memanfaatkan rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta tersebut.

Rumah singgah disediakan Pemprov Kepri dengan sarana lengkap dan megah, untuk dimanfaatkan bagi masyarakat yang menjalani rujukan berobat di Jakarta. Direncanakan, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad akan meresmikan rumah singgah di Jakarta itu, pertengahan pekan depan. Setelah diresmikan, rumah singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur itu akan melayani masyarakat Kepri, yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta.

Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah milik Provinsi Kepri yang berlokasi di Batam juga akan segera diresmikan. Dan siap untuk melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Batam.

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.

Baca Juga :  Begini Upaya Dewi Kumalasari Mencegah Kanker pada Masyarakat

“SOP ini penting untuk diikuti. Karena, kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah itu, memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan. Jadi, diharapkan masyarakat memperhatikannya,” kata Ansar Ahmad Gubernur Kepri saat memberikan keterangan di Tanjungpinang, Jumat (12/5/2023).

Masyarakat yang membutuhkan atau ingin memanfaatkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di Rumah Singgah, dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian, warga melampirkan fotokopi KTP pasien atau Surat Keterangan Domisili dari lurah atau kepala desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Fotokopi KTP Pendamping. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili. Bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Baca Juga :  Awal Tahun 2022, Polres Tanjungpinang Menangkap Pengedar 1 Kg Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

Selanjutnya, petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping. Untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orang tua. Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulans dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh sekuriti secara berkesinambungan per sif. Sekuriti bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi. Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Tahun 2023 Ini, Jalan Pemuda Kundur Utara Sepanjang 5 Kilometer Diaspal dengan Dana Rp30 M

“Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah. Karena, ini sudah kita perjuangkan sejak lama,” kata Gubernur Kepri.

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah. Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat. Dinas Kesehatan atas nama Heriyanto (081283133663), Ratna Komalasari (0852-6439-7889), Badan Penghubung Rumah Singgah Jakarta yaitu Iqbal (0812-2333-049), dan Rumah Singgah Batam atas nama Fairuz (0852-6155-3681).

Selain peresmian rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan disejalankan dengan halalbihalal Gubernur Kepri bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *