banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau. F- yen/suaraserumpun.com

Aset Jalan Provinsi Kepri Sepanjang 620,26 Km Jadi Tanggung Jawab Pemko dan Pemkab

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad SE MM telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan SK tersebut, seluruh aset jalan provinsi di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 kilometer (Km) menjadi tanggung jawab pemerintah kota (Pemko) dan pemerintah kabupaten (Pemkab).

Berdasarkan SK Gubernur Kepri tersebut pula ditetapkan tidak ada lagi aset jalan provinsi di Kota Batam. Karena seluruh aset jalan provinsi yang berada di Kota Batam sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam. SK ini juga telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota, agar dipedomani.

Dalam SK itu telah ditetapkan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 Km. Sedangkan total panjang ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 Km.

Baca Juga :  Kualifikasi Piala Asia AFC 2023, Berikut Daftar 23 Nama Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong

Di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 Km. Selanjutnya, di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan provinsi terdapat sepanjang 143,33 Km. Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 Km. Serta di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 Km.

Secara keseluruhan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanang 620,26 Km. Dan dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini. Maka Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan menurut statusnya sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga :  HUT ke-77 TNI, Babinsa yang Satu Ini Dapat Kado Spesial

“Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini. Agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepanjang 620 kilometer lebih jalan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Dan SK ini agar dipedomani oleh pemerimntah kabupaten dan kota. Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini, sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing. Dan jangan jalan sendiri-sendiri,” kata Ansar Ahmad Gubernur Kepri saat memberikan keterangan pers, Senin (8/5/2023).

Gubernur Kepri menegaskan, terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat. Baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.

“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Tapi kita perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kita tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama menjadi besar. Ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” kata Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Sadis! Suami Tega Membikin Kedua Mata Istrinya Buta, Gara-gara Cemburu Buta

Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *