banner 728x90
Timsel perekrutan Anggota Bawaslu Kepri menyosialisasikan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kepri kepada masyarakat Bintan di Pasar Tani Toapaya Asri, Bintan, Kamis (27/4/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Timsel Berpotensial Memperpanjang masa Pendaftaran Perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kepri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tim seleksi (Timsel) calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berpotensial akan memperpanjang masa pendaftaran perekrutan calon anggota Bawaslu Kepri. Timsel calon Anggota Bawaslu Kepri untuk Pemilu 2024 ini masih membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Kepri, agar mendaftar sampai tanggal 3 Mei 2023 nanti.

Empat orang Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kepri yang diketuai oleh Fendi Hidayat, menggelar sosialisasi perekrutan pendaftaran Anggota Bawaslu Kepri ke kabupaten dan kota. Sosialisasi di Kabupaten Bintan, ditujukan kepada sejumlah perwakilan organisasi masyarakat, dan masyarakat di Pasar Tani Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kamis (27/4/2023) pagi.

“Kita melakukan sosialisasi pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kepri ini, karena yang mendaftar baru dua orang. Padahal syarat minimalnya, 16 orang,” ucap Fendi.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Menyosialisasikan Empat Pilar MPR RI, Mahasiswi IAIAS Dapat Angpau

Menurutnya, kendala minimnya warga yang mendaftar diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kepri, kemungkinan pada pendaftaran tahap pertama tanggal 17-18 April pekan lalu, bertepatan menjelang hari libur nasional Idulfitri 1444 hijriah.

“Tahapan sosialisasi, sebenarnya kami sudah lakukan pada pertengahan April 2023. Namun, karena banyak hari libur, jadi masyarakat tak begitu respon soal seleksi Anggota Bawaslu tingkat provinsi ini,” ungkapnya.

Untuk itu kata Fendi, kegiatan tahapan tatap muka dengan para organisasi ini akan dilaksanakan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri. Pendaftaran tahap pertama berakhir pada tanggal 3 Mei 2023 nanti.

“Kemarin kita lakukan sosialisasi di Kota Tanjungpinang. Hari ini di Bintan, dan besok, Jumat (28/4/2023) di Karimun,” sebutnya.

Fendi menerangkan, jika belum cukup syarat minimal jumlah pelamar sebanyak 16 orang pada pendaftaran tahap pertama hingga 3 Mei nanti. Maka, Timsel akan memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari, pada awal Mei 2023 nanti.

Baca Juga :  Pengurus LKKS Lingga Dikukuhkan, Dewi Kumalasari Punya Pesan Khusus

“Kalau sudah ada pelamar, tapi belum ada keterwakilan 30 persen perempuan, maka kami akan memperpanjang pendaftaran lagi,” tambah Fendi yang juga dibenarkan anggota Timsel lainnya Nicolas Panama.

Fendi membuka kesempatan kepada warga Kepri untuk mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kepri. Dengan syarat di antaranya, pendidikan S1 berusia dan usia minimal 35 tahun. Berdomisili di wilayah Kepri dibuktikan dengan KTP dan KK.

Adapun syarat-syarat calon anggota tersebut dapat didownload di website: http://kepri.bawaslu.go.id. Berkas pelamar secara digital dapat dikirim melalui email: [email protected].

Baca Juga :  ASTAF Menarik Pembebasan Sanksi Terhadap Pelatih Sepak Takraw Malaysia

Berkas asli pelamar dapat dikirim melalui pos kilat atau bisa langsung serahkan ke Kantor Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri di Hotel CK Tanjungpinang. Bisa juga menghubungi Awang melalui nomor 081229499783 dan Vivi di nomor 085263285488 pada hari kerja pukul 09.00 sampai 16.00 WIB.

Nicolas Panama anggota Timsel calon Anggota Bawaslu Kepri menambahkan, calon peserta seleksi calon Anggota Bawaslu Kepri berusia minimal 35 tahun itu, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum.

“ASN atau PNS juga boleh mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kepri. Sekarang ini masih tahap pertama pendaftarannya. Tapi baru 2 yang daftar. Kalau sampai awal Mei nanti tak ada yang daftar, ya berpotensial untuk diperpanjang,” tegas Nicolas Panama. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *