banner 728x90
Seorang nenek Sudiarti (59) terbaring dengan wajah berdarah akibat kena belasah anggota keluarganya. F- humas polresta tanjungpinang

Wajah Seorang Nenek Kena Belasah dengan Tabung Gas 12 Kg

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Seorang nenek Sudiarti (59) wajahnya berlumuran darah akibat kena belasah oleh SB (27), yang merupakan anggota keluarganya sendiri, Minggu (9/4/2023). Kini, SB ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono menerangkan, peristiwa Tersebut terjadi, Minggu (9/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, Sungkono ketua RT diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah nomor 02 Jalan Kota Piring, Gang Putri Riau IV, Lorong 8, RT002/RW007 Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Aspirasi Cen Sui Lan, Program Beasiswa untuk 1.200 Pelajar Se-Kepri Mulai Dicairkan

Kemudian, pelapor mendatangi tempat tersebut. Sesampai di rumah tersebut bersama dengan warga, pelapor mendengar suara teriakan di dalam rumah. Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian saksi Nasrun mendobrak pintu rumah, ditemukan korban Sudiarti berlumuran darah disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27), dengan menggunakan tabung gas berukuran 12kg. Selanjutnya, pelapor menghubung rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.

“Setelah menerima laporan dari Ketua RT selaku Pelapor bahwa telah terjadinya keributan di rumah nomor 02, Jalan kota piring Gang putri riau IV yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban,” terang Kapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga :  Hasan Pj Wako Tanjungpinang Mengapresiasi Kinerja Seluruh Petugas KPPS

Reaksi cepat Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi SH langsung ke TKP dan ditemukan korban sudah bersimbah darah. Kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke Rumah Sakit.

Untuk pelaku atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamankan 1 (Satu) buah tabung gas ukuran 12 kg.

Tersangka melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp30 juta rupiah. (yen)

Baca Juga :  Ansar Ahmad Siap Berkolaborasi dengan IPB untuk Penguatan Ekonomi Desa Berbasis Ekspor

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *