banner 728x90
Satgas mafia tanah Polda Kepri menerangkan kasus penangkapan lima tersangka mafia tanah di Kota Batam, Selasa (11/4/2023). F- humas polda kepri

Lima Tersangka Mafia Tanah di Batam Ditangkap Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Lima orang tersangka diduga sebagai mafia tanah di Kota Batam, ditangkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Kepri. Ironis, lahan Pulau Batam yang dikuasai Otorita Batam (OB) atau BP Kawasan Batam, justru ada pemalsuan surat kavlingan siap bangun.

Satgas mafia tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk Kota Batam. Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Polsek Bintan Utara Berbagi Rezeki buat Anak Penyandang Ketunaan

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan SST CMed didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK, Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni SH MH, dan Ps Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik SKom MM, pada saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023).

Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 hektare dengan total kerugian Rp2 miliar. Pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.

Baca Juga :  Kaum Ibu yang Ingin Punya Penghasilan Tambahan, Gabung dengan Tupperware

“Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing,” sebut Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan SST CMed.

Yudi Hermawan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB (kavling siap bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai dengan 20 April 2015 dipalsukan.

Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun. (yen)

Baca Juga :  Liga Europa: Delapan Gol Mewarnai MU Vs AS Roma, Arsenal Tumbang

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *