Beranda All News Lima Tersangka Mafia Tanah di Batam Ditangkap Polda Kepri

Lima Tersangka Mafia Tanah di Batam Ditangkap Polda Kepri

0
Satgas mafia tanah Polda Kepri menerangkan kasus penangkapan lima tersangka mafia tanah di Kota Batam, Selasa (11/4/2023). F- humas polda kepri

Batam, suaraserumpun.com – Lima orang tersangka diduga sebagai mafia tanah di Kota Batam, ditangkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Kepri. Ironis, lahan Pulau Batam yang dikuasai Otorita Batam (OB) atau BP Kawasan Batam, justru ada pemalsuan surat kavlingan siap bangun.

Satgas mafia tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk Kota Batam. Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Bhayangkari Cabang Bintan Upacara di Kuburan Menjelang Peringatan HKBG

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan SST CMed didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK, Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni SH MH, dan Ps Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik SKom MM, pada saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023).

Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 hektare dengan total kerugian Rp2 miliar. Pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.

Baca Juga :  Senegal Vs Belanda Laga Pembuka, Ini Pembagian Grup World Cup 2022

“Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing,” sebut Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan SST CMed.

Yudi Hermawan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB (kavling siap bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai dengan 20 April 2015 dipalsukan.

Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun. (yen)

Baca Juga :  Info Terkini Syarat Perjalanan Penerbangan Per 17 Juli 2022

Editor: Wahyu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here