Beranda All News Pesantren Kilat di SMA Negeri 1, Kapolsek Tambelan Ipda Taufik Ditanya Pelajar...

Pesantren Kilat di SMA Negeri 1, Kapolsek Tambelan Ipda Taufik Ditanya Pelajar Soal Narkoba

0
Kapolsek Tambelan Ipda Taufik memberikan materi tentang kenakalan remaja dan narkoba pada kegiatan pesantren kilat di SMA Negeri 1 Tambelan. F- humas polres bintan

Bintan, suaraserumpun.com – SMA Negeri 1 Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri menjalankan program pesantren kilat, pada Ramadan 1444 hijriah. Satu dari sejumlah narasumber di pesantren kilat ini, yaitu Kapolsek Tambelan Ipda Taufik. Kapolsek Tambelan Ipda Taufik ditanya pelajar soal narkoba, saat menyampaikan materi kenakalan remaja, Kamis (6/4/2023).

Saat pesantren kilat tersebut, Ipda Taufik sengaja memberikan materi tentang kenakalan remaja. Sebab, saat ini sedang tren persoalan kenakalan remaja. Dalam kegiatan pesantren kilat ini, Ipda Taufik menerangkan dampak negatif tentang kenakalan remaja, hingga ancaman pidana yang bisa diberikan kepada para remaja.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Rp121 Miliar untuk Proyek Jalan Nasional dan 5 Jembatan di Natuna

Seperti, kenakalan remaja yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol (mikol), hingga aktivitas negatif lainnya. Para pelajar antusias mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh Ipda Taufik. Terutama tentang narkoba. Ipda Taufik menerangkan efek-efek yang akan dialami oleh orang yang sering menggunakan narkoba.

Setelah penyampaian materi, Ipda Taufik memberikan waktu atau sesi tanya jawab kepada siswa. Seorang siswa menanyakan tentang ancaman pidana kepada Ipda taufik.

“Pak apa hukumannya bagi orang yang sering memakai narkoba dan apa hukumannya bagi orang yang mengedarkan atau menjual narkoba,” tanya Andri siswa Kelas XI SMA Negeri 1 Tambelan.

Baca Juga :  Ternyata di Masjid Ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad Bermula Menjadi Cendekiawan

Ipda Taufik menyampaikan, untuk pengguna narkoba dapat dipidana dengan pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Untuk pengedar narkotika dapat diancam dengan pasal 114 dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolsek Tambelan Ipda Taufik mengimbau kepada pelajar, agar jangan pernah terlibat dengan narkoba. Baik sebagai pemakai, apalagi sebagai pengedar. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di Tambelan, segera melaporkan kepada Polsek Tambelan.

“Untuk pelapor identitasnya akan dirahasiakan. Karena dilindungi oleh undang undang,” jelas Ipda Taufik. (yen)

Baca Juga :  Pemprov Kepri Menggesa Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Editor: Wahyu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here