
Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan menangkap seorang bandar judi jenis siji inisial JM (46), bersama seorang pemain (pemesan) AW (56), Rabu (5/4/2023). Bandar dan pemain judi siji tersebut ditangkap di Desa Lancang Kuning, Bintan Utara, pada masa akhir Operasi Pekat Seligi 2023.
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP MD Ardiyaniki STK SIK MSc menerangkan, Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial JM (49) dan AW (56).
“Bandar dan pelaku judi siji ini merupakan warga Kecamatan Bintan Utara,” sebut Kasat Reskrim Polres Bintan saat memberikan keterangan pers, Kamis (6/4/2023).
Bandar dan pelaku judi siji ini diamankan polisi, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi jenis togel atau siji di daerah Desa Lancang Kuning. Selanjutnya Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan.
Awalnya, tim Polsek Bintan Utara mengamankan JM. Selain itu, polisi juga meminta keterangan kepada seorang perempuan inisial S, yang merupakan saksi. S bukan merupakan pelaku maupun kurir dalam praktik judi ini. S merupakan saksi, tidak ditahan.
“Dan didapati pelaku JM yang berperan sebagai bandar kita amankan beserta barang bukti berupa 1 buku catatan rekapan permainan judi jenis siji, kertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan. Uang pembayaran pasangan nomor, dan 1 unit handphone milik JM. Itu BB yang di TKP rumah bandar siji. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati AW yang sebagai pemasang nomor,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku berhasil diamankan sebagai upaya dalam menekan dan memberantas penyakit masyarakat, seperti perjudian. Hal itu merupakan salah satu tujuan dari operasi kepolisian yang sedang berjalan, yaitu Operasi Pekat Seligi 2023. Diharapkan, upaya yang telah dilakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Sehingga Kabupaten Bintan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
“Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif di Polres Bintan, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM mengimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian, agar sesegera mungkin melaporkan kepada kantor polisi terdekat. Atau melalui Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Dengan harapan wilayah Kabupaten Bintan bebas dari tindak pidana perjudian. Terlebih jika adanya oknum khususnya anggota Polri yang membekap, akan kami tindak tegas,” tambah Kapolres Bintan.
Sebelumnya, tersangka JM kepada tim penyidik Satreskrim Polsek Bintan Utara menyatakan, uang hasil penjualan siji itu disetorkan ke ‘bos’ yang berada di Tanjungpinang. Dalam perkara ini, tersangka melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun. (yen)
Editor: Wahyu