banner 728x90
Perwakilan Kejari Batam turut memusnahkan narkotika jenis happy water yang dibawa WNA Malaysia serta pemusnahan ganja yang dilaksanakan oleh Polda Kepri, Kamis (6/4/2023). F- humas polda kepri

Narkotika Jenis Happy Water Milik WNA Malaysia Dimusnahkan Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan narkotika jenis happy water milik tersangka yang merupakan WNA asal Malaysia, Kamis (6/4/2023). WNA asal Malaysia pembawa narkotika jenis happy water ini ditangkap tim Ditpolairud Polda Kepri, awal Maret 2023 lalu.

Sedangkan ganja yang dimusnahkan, ditangkap Ditnarkoba Polda Kepri akhir Februari 2023 lalu. Pemusnahan barang bukti ganja dan narkotika happy water ini dipimpin oleh Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks SH MH, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Agus Eko Wahyudi SH MH, dan perwakilan dari Bidhumas Polda Kepri, Ps Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan BNNP, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.

Baca Juga :  Polsek Bintan Utara Menyantuni Warga Kurang Mampu di Pengudang

Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks SH MH menyebutkan, sebanyak 402,38 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri. Kemudian, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis happy Water sebanyak 1.339,76 gram.

“Dalam pemusnahan barang bukti ini, jumlah tersangka 2 orang, inisial UGL dan MA. Berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja,” kata Kompol Felix Mauks SH MH.

Baca Juga :  Travel Bubble Lagoi-Singapura Resmi Dibuka, Simak Tanggapan Pengelola Bintan Resorts

Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita narkotika jenis ganja seberat 425 gram, disisihkan untuk laboratorium sebanyak 20,62 gram. Dan sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau, untuk dijadikan pembuktian di Pengadilan sebanyak 14 gram.

“Sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 402,38 gram,” sebutnya.

Selanjutnya, dilakukan pemusnahan narkotika jenis happy water yang berhasil disita sebanyak 1.392,53 gram. Disisihkan untuk laboratorium sebanyak 52,77 gram, dan sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau untuk dijadikan pembuktian di Pengadilan sebanyak 52,70 gram.

“Sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 1.339,76 gram. Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Dan narkotika jenis happy water dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan langsung dibuang ke dalam septic tank,” terangnya.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Bawa Komisi V DPR RI dan Dirjen ke Kepri, Kunsfik Progres Jembatan Batam-Bintan

Dua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1)dan atau Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *