
Bintan, suaraserumpun.com – Dua orang diduga sebagai kurir penjual judi siji di wilayah Bintan Utara ditangkap jajaran Polsek Bintan Utara, Rabu (5/4/2023) petang. Dua diduga kurir judi siji yang diamankan polisi itu berinisial J (laki-laki) dan S (perempuan).
Dua pelaku atau kurir judi jenis siji ini ditangkap Reskrim Polsek Bintan Utara, di wilayah Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara. Pelaku J laki-laki berusia sekira 50 tahun. Sedangkan S perempuan, berusia sekira 40 tahun.
“Kabarnya, mereka ditangkap usai menulis rekapan nomor siji dari pembeli yang memesan lewat WhatsApp (WA),” ujar sumber.
Menurut sumber, mereka hanya penulis nomor atau kurir yang diorder oleh pembeli. Dari keterangan kurir ini, uang transaksi penjualan judi siji ini akan disetor ke bandar di Tanjungpinang.
“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” ucap sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dari Polres Bintan belum memberikan penjelasan. (yen)
Editor: Wahyu